<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya</title><description>PAN-RB menyatakan bahwa para pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan bakal diangkat menjadi PPPK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/03/320/2605171/tenaga-honorer-masih-bisa-diangkat-jadi-pppk-simak-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/03/320/2605171/tenaga-honorer-masih-bisa-diangkat-jadi-pppk-simak-syaratnya"/><item><title>Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/03/320/2605171/tenaga-honorer-masih-bisa-diangkat-jadi-pppk-simak-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/03/320/2605171/tenaga-honorer-masih-bisa-diangkat-jadi-pppk-simak-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 03 Juni 2022 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/03/320/2605171/tenaga-honorer-masih-bisa-diangkat-jadi-pppk-simak-syaratnya-h6TkxemYgi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Honorer Jadi PPPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/03/320/2605171/tenaga-honorer-masih-bisa-diangkat-jadi-pppk-simak-syaratnya-h6TkxemYgi.jpg</image><title>Tenaga Honorer Jadi PPPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa para pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan bakal diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurutnya pengangkatan tersebut sesuai regulasi yang berlalu paling lambat bakal dilakukan 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diterbitkan. Atau merupakan amanat dari UU No.5/2014 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA:Pengumuman! Tenaga Honorer Berakhir November 2023

&amp;ldquo;PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023,&quot; ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menjelaskan dalam PP tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Sedangkan para tenaga honorer bakal diangkaykam menjadi pegawai PPPK jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.
BACA JUGA:Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Berakhir November 2023

Menurutnya dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.&amp;ldquo;Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,&amp;rdquo; kata Menteri Tjahjo.
Didamping itu PP Manajemen PPPK tersebut juga mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa para pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan bakal diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurutnya pengangkatan tersebut sesuai regulasi yang berlalu paling lambat bakal dilakukan 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diterbitkan. Atau merupakan amanat dari UU No.5/2014 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA:Pengumuman! Tenaga Honorer Berakhir November 2023

&amp;ldquo;PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023,&quot; ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menjelaskan dalam PP tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Sedangkan para tenaga honorer bakal diangkaykam menjadi pegawai PPPK jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.
BACA JUGA:Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Berakhir November 2023

Menurutnya dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.&amp;ldquo;Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,&amp;rdquo; kata Menteri Tjahjo.
Didamping itu PP Manajemen PPPK tersebut juga mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.</content:encoded></item></channel></rss>
