<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenaga Honorer Dihapus, Bakal 'Menghilang' pada November 2023</title><description>Tenaga honorer dihapus pada seluruh instansi pemerintah mulai November 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605438/tenaga-honorer-dihapus-bakal-menghilang-pada-november-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605438/tenaga-honorer-dihapus-bakal-menghilang-pada-november-2023"/><item><title>Tenaga Honorer Dihapus, Bakal 'Menghilang' pada November 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605438/tenaga-honorer-dihapus-bakal-menghilang-pada-november-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605438/tenaga-honorer-dihapus-bakal-menghilang-pada-november-2023</guid><pubDate>Sabtu 04 Juni 2022 08:52 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/04/320/2605438/tenaga-honorer-dihapus-bakal-menghilang-pada-november-2023-oeoRs7NnSg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga honorer dihapus tahun depan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/04/320/2605438/tenaga-honorer-dihapus-bakal-menghilang-pada-november-2023-oeoRs7NnSg.jpg</image><title>Tenaga honorer dihapus tahun depan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tenaga honorer dihapus pada seluruh instansi pemerintah mulai November 2023. Aturan tenaga honorer dihapus tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya

Tjhajo menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
&quot;Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer,&quot; isi dari Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, dikutip Sabtu (4/6/2022).
BACA JUGA:Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Pengemudi hingga Tenaga Kebersihan di Instansi Pemerintah?

Tjahjo menyampaikan, jika ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.
Selain itu, Pejabat Pembina juga ditugaskan menyusun langkah  startegis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan  tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Menpan pun memperingatkan para pejabat yang tidak mengindahkan amanat  sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan  sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat  menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal  maupun eksternal pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Tenaga honorer dihapus pada seluruh instansi pemerintah mulai November 2023. Aturan tenaga honorer dihapus tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya

Tjhajo menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
&quot;Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer,&quot; isi dari Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, dikutip Sabtu (4/6/2022).
BACA JUGA:Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Pengemudi hingga Tenaga Kebersihan di Instansi Pemerintah?

Tjahjo menyampaikan, jika ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.
Selain itu, Pejabat Pembina juga ditugaskan menyusun langkah  startegis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan  tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Menpan pun memperingatkan para pejabat yang tidak mengindahkan amanat  sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan  sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat  menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal  maupun eksternal pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
