<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peringatan! PNS Dilarang Terima BLT UMKM</title><description>BLT UMKM dipastikan cair lagi tahun ini bagi para pelaku UMKM.  Pencairan BLT UMKM akan lebih ketat tahun ini agar tidak salah sasaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605455/peringatan-pns-dilarang-terima-blt-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605455/peringatan-pns-dilarang-terima-blt-umkm"/><item><title>Peringatan! PNS Dilarang Terima BLT UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605455/peringatan-pns-dilarang-terima-blt-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605455/peringatan-pns-dilarang-terima-blt-umkm</guid><pubDate>Sabtu 04 Juni 2022 09:37 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/04/320/2605455/peringatan-pns-dilarang-terima-blt-umkm-yvCEfddlPq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS dilarang terima BLT UMKM (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/04/320/2605455/peringatan-pns-dilarang-terima-blt-umkm-yvCEfddlPq.jpg</image><title>PNS dilarang terima BLT UMKM (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - BLT UMKM dipastikan cair lagi tahun ini bagi para pelaku UMKM. Pencairan BLT UMKM akan lebih ketat tahun ini agar tidak salah sasaran seperti ke PNS, TNI hingga Polri
Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya memastikan pihaknya bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:BLT UMKM Rp7,68 Triliun Masih Tunggu Anggaran dari Sri Mulyani
Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000
&amp;ldquo;Kita sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama,&amp;rdquo; ungkap dia dikutip Sabtu (4/6/2022).
Program BLT UMKM akan diteruskan dengan menargetkan 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro  Kemenkop dan UKM, Irene Swa Suryani, menambahkan pihaknya mencatat  penerima BPUM dari kalangan ASN dan TNI/Polri tak sebanyak perhitungan  dari BPK.
&amp;ldquo;Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki  temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem  Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri  (terkait BPUM) akan diubah,&amp;rdquo; kata Irene.</description><content:encoded>JAKARTA - BLT UMKM dipastikan cair lagi tahun ini bagi para pelaku UMKM. Pencairan BLT UMKM akan lebih ketat tahun ini agar tidak salah sasaran seperti ke PNS, TNI hingga Polri
Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya memastikan pihaknya bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:BLT UMKM Rp7,68 Triliun Masih Tunggu Anggaran dari Sri Mulyani
Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000
&amp;ldquo;Kita sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama,&amp;rdquo; ungkap dia dikutip Sabtu (4/6/2022).
Program BLT UMKM akan diteruskan dengan menargetkan 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro  Kemenkop dan UKM, Irene Swa Suryani, menambahkan pihaknya mencatat  penerima BPUM dari kalangan ASN dan TNI/Polri tak sebanyak perhitungan  dari BPK.
&amp;ldquo;Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki  temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem  Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri  (terkait BPUM) akan diubah,&amp;rdquo; kata Irene.</content:encoded></item></channel></rss>
