<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Pastikan Sri Mulyani Bayar Utang Rp109 Triliun ke PLN dan Pertamina</title><description>Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani  membayar utang pemerintah ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN  (Persero)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605569/erick-thohir-pastikan-sri-mulyani-bayar-utang-rp109-triliun-ke-pln-dan-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605569/erick-thohir-pastikan-sri-mulyani-bayar-utang-rp109-triliun-ke-pln-dan-pertamina"/><item><title>Erick Thohir Pastikan Sri Mulyani Bayar Utang Rp109 Triliun ke PLN dan Pertamina</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605569/erick-thohir-pastikan-sri-mulyani-bayar-utang-rp109-triliun-ke-pln-dan-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/04/320/2605569/erick-thohir-pastikan-sri-mulyani-bayar-utang-rp109-triliun-ke-pln-dan-pertamina</guid><pubDate>Sabtu 04 Juni 2022 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/04/320/2605569/erick-thohir-pastikan-sri-mulyani-bayar-utang-rp109-triliun-ke-pln-dan-pertamina-A1HLSfJtxL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir pastikan pemerintah bayar utang ke PLN dan Pertamina (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/04/320/2605569/erick-thohir-pastikan-sri-mulyani-bayar-utang-rp109-triliun-ke-pln-dan-pertamina-A1HLSfJtxL.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir pastikan pemerintah bayar utang ke PLN dan Pertamina (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani membayar utang pemerintah ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Pemerintah tercatat memiliki utang Rp109 triliun ke dua BUMN itu terkait kompensasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021.
BACA JUGA:Erick Thohir: Pertamina dan PLN Tidak Bangkrut!

&quot;Kompensasi Ibu Menkeu akan menjaga kekuatan PLN dan Pertamina, pasti menjaga daripada keuangan semaksimal mungkin. Karena kita menerima uang subsidi, dimana bisa bangkrut?,&quot; ungkap Erick saat ditemui di kawasan Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
BACA JUGA:PLN Hemat Rp10,5 Triliun Berkat Digitalisasi Bisnis

&quot;Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021,&quot; ujar Sri Mulyani.Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah  kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi  BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan  listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi  kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM  yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina  sebesar Rp15,9 triliun.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp68,5 triliun di  2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara  kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.
Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang  belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp93,1 triliun, yang  terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp68,5 triliun dan PLN  Rp24,6 triliun.
&quot;Jadi masih ada Rp93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah  memiliki kewajiban Rp109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN  mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik,&quot;  kata Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani membayar utang pemerintah ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Pemerintah tercatat memiliki utang Rp109 triliun ke dua BUMN itu terkait kompensasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021.
BACA JUGA:Erick Thohir: Pertamina dan PLN Tidak Bangkrut!

&quot;Kompensasi Ibu Menkeu akan menjaga kekuatan PLN dan Pertamina, pasti menjaga daripada keuangan semaksimal mungkin. Karena kita menerima uang subsidi, dimana bisa bangkrut?,&quot; ungkap Erick saat ditemui di kawasan Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kedua perusahaan pelat merah itu hingga akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
BACA JUGA:PLN Hemat Rp10,5 Triliun Berkat Digitalisasi Bisnis

&quot;Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021,&quot; ujar Sri Mulyani.Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah  kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi  BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan  listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi  kepada kedua perseroan negara tersebut.
Dia menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM  yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina  sebesar Rp15,9 triliun.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp68,5 triliun di  2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara  kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.
Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang  belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp93,1 triliun, yang  terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp68,5 triliun dan PLN  Rp24,6 triliun.
&quot;Jadi masih ada Rp93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah  memiliki kewajiban Rp109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN  mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik,&quot;  kata Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
