<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harapan Tenaga Honorer Dipertahankan hingga 2023, Simak Fakta dan Syaratnya</title><description>Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/05/320/2605599/harapan-tenaga-honorer-dipertahankan-hingga-2023-simak-fakta-dan-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/05/320/2605599/harapan-tenaga-honorer-dipertahankan-hingga-2023-simak-fakta-dan-syaratnya"/><item><title>Harapan Tenaga Honorer Dipertahankan hingga 2023, Simak Fakta dan Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/05/320/2605599/harapan-tenaga-honorer-dipertahankan-hingga-2023-simak-fakta-dan-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/05/320/2605599/harapan-tenaga-honorer-dipertahankan-hingga-2023-simak-fakta-dan-syaratnya</guid><pubDate>Minggu 05 Juni 2022 06:43 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/04/320/2605599/harapan-tenaga-honorer-dipertahankan-hingga-2023-simak-fakta-dan-syaratnya-NQ6xTmh1gZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga honorer dihapus tahun depan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/04/320/2605599/harapan-tenaga-honorer-dipertahankan-hingga-2023-simak-fakta-dan-syaratnya-NQ6xTmh1gZ.jpg</image><title>Tenaga honorer dihapus tahun depan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.
Dengan demikian, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut fakta menarik honorer 2023 dihapuskan yang dirangkum di Jakarta, Minggu (5/6/2022).
BACA JUGA:Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya
1. Pemerintah Hanya Akan Fokus Merekrut PPPK
Melansir berbagai sumber, Selasa (3/5/2022), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.
&amp;ldquo;Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia,&quot; ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Pengumuman! Tenaga Honorer Berakhir November 2023
2. Nasib Tenaga Kebersihan dan Keamanan
Sementara, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.
3. Kekhawatiran Pemerintah
Diketahui, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah yakni rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.4. Syarat Jadi PNS
Berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai  Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus  tahun depan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat  mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal  35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat  jasmani rohani.
Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah  dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik  maupun terlibat dalam politik praktis.
Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI,  anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai  swasta.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.
Dengan demikian, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut fakta menarik honorer 2023 dihapuskan yang dirangkum di Jakarta, Minggu (5/6/2022).
BACA JUGA:Tenaga Honorer Masih Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Syaratnya
1. Pemerintah Hanya Akan Fokus Merekrut PPPK
Melansir berbagai sumber, Selasa (3/5/2022), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pemerintah hanya akan fokus merekrut PPPK pada 2022.
&amp;ldquo;Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia,&quot; ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Pengumuman! Tenaga Honorer Berakhir November 2023
2. Nasib Tenaga Kebersihan dan Keamanan
Sementara, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.
3. Kekhawatiran Pemerintah
Diketahui, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah yakni rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan oleh instansi pemerintah daerah.4. Syarat Jadi PNS
Berikut syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai  Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus  tahun depan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat  mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal  35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat  jasmani rohani.
Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah  dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik  maupun terlibat dalam politik praktis.
Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI,  anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai  swasta.</content:encoded></item></channel></rss>
