<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Tjahjo Akui Rekrutmen Tenaga Honorer Selama Ini Tidak Jelas</title><description>Penataan tenaga non aparatur sipil negara atau non ASN pada pemerintah pusat maupun daerah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/06/320/2606418/menteri-tjahjo-akui-rekrutmen-tenaga-honorer-selama-ini-tidak-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/06/320/2606418/menteri-tjahjo-akui-rekrutmen-tenaga-honorer-selama-ini-tidak-jelas"/><item><title>Menteri Tjahjo Akui Rekrutmen Tenaga Honorer Selama Ini Tidak Jelas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/06/320/2606418/menteri-tjahjo-akui-rekrutmen-tenaga-honorer-selama-ini-tidak-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/06/320/2606418/menteri-tjahjo-akui-rekrutmen-tenaga-honorer-selama-ini-tidak-jelas</guid><pubDate>Senin 06 Juni 2022 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/06/320/2606418/menteri-tjahjo-akui-rekrutmen-tenaga-honorer-selama-ini-tidak-jelas-9lQOVCmVKx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Honorer Dihapuskan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/06/320/2606418/menteri-tjahjo-akui-rekrutmen-tenaga-honorer-selama-ini-tidak-jelas-9lQOVCmVKx.jpg</image><title>Tenaga Honorer Dihapuskan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penataan tenaga non aparatur sipil negara atau non ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Menteri Tjahjo Ajak Tenaga Honorer Ikut

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
&quot;Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,&quot; jelas Menteri Tjahjo, Senin (6/6/2022).
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
BACA JUGA:Pengumuman! Posisi CPNS Mundur Bisa Diganti Peserta yang Tak Lolos

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
&quot;Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,&quot; tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Penataan tenaga non aparatur sipil negara atau non ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Menteri Tjahjo Ajak Tenaga Honorer Ikut

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
&quot;Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,&quot; jelas Menteri Tjahjo, Senin (6/6/2022).
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.
BACA JUGA:Pengumuman! Posisi CPNS Mundur Bisa Diganti Peserta yang Tak Lolos

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
&quot;Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,&quot; tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.</content:encoded></item></channel></rss>
