<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Ogah Banyak Uang APBD Ngendon di Bank</title><description>Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah agar lebih mampu menjaga  stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/08/320/2607998/sri-mulyani-ogah-banyak-uang-apbd-ngendon-di-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/08/320/2607998/sri-mulyani-ogah-banyak-uang-apbd-ngendon-di-bank"/><item><title>Sri Mulyani Ogah Banyak Uang APBD Ngendon di Bank</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/08/320/2607998/sri-mulyani-ogah-banyak-uang-apbd-ngendon-di-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/08/320/2607998/sri-mulyani-ogah-banyak-uang-apbd-ngendon-di-bank</guid><pubDate>Rabu 08 Juni 2022 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/08/320/2607998/sri-mulyani-ogah-banyak-uang-apbd-ngendon-di-bank-ufsThFN49X.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani tak mau dana APBN mengendap di bank (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/08/320/2607998/sri-mulyani-ogah-banyak-uang-apbd-ngendon-di-bank-ufsThFN49X.jpeg</image><title>Sri Mulyani tak mau dana APBN mengendap di bank (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah agar lebih mampu menjaga stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Menkeu melihat pemerintah daerah biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa.
&amp;ldquo;Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,&amp;rdquo; ungkap Sri pada Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Menko Airlangga Ajukan Tambahan Anggaran Rp82,2 Miliar pada APBN 2023

Sri menilai pemerintah daerah membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Tembus USD119/Barel, Defisit APBN Melebar?

&amp;ldquo;Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu (pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya &amp;lsquo;ngendon&amp;rsquo; di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemerintah daerah) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,&amp;rdquo; ujar Sri.Lebih lanjut, dia berharap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)  dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan  kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan  nasional. Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong  transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM)  Indonesia.
&amp;ldquo;Jadi di daerah memang masih perlu terus ditingkatkan kapasitas dan  pengelolaan keuangan daerahnya. Tentu kerja sama, komitmen dari seluruh  pemerintah daerah, kementerian lembaga akan sangat penting untuk kita  bisa bersama-sama menjaga ekonomi, menjaga rakyat, dan menjaga APBN,&amp;rdquo;  pungkas Sri.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah agar lebih mampu menjaga stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Menkeu melihat pemerintah daerah biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa.
&amp;ldquo;Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,&amp;rdquo; ungkap Sri pada Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Menko Airlangga Ajukan Tambahan Anggaran Rp82,2 Miliar pada APBN 2023

Sri menilai pemerintah daerah membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Tembus USD119/Barel, Defisit APBN Melebar?

&amp;ldquo;Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu (pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya &amp;lsquo;ngendon&amp;rsquo; di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemerintah daerah) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,&amp;rdquo; ujar Sri.Lebih lanjut, dia berharap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)  dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan  kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan  nasional. Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong  transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM)  Indonesia.
&amp;ldquo;Jadi di daerah memang masih perlu terus ditingkatkan kapasitas dan  pengelolaan keuangan daerahnya. Tentu kerja sama, komitmen dari seluruh  pemerintah daerah, kementerian lembaga akan sangat penting untuk kita  bisa bersama-sama menjaga ekonomi, menjaga rakyat, dan menjaga APBN,&amp;rdquo;  pungkas Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
