<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perindo: Nasib dari Tenaga Honorer Wajib Diperjuangkan</title><description>Nasib pegawai honorer di Lembaga pemerintah kini berada di ujung tanduk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/08/320/2608164/perindo-nasib-dari-tenaga-honorer-wajib-diperjuangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/08/320/2608164/perindo-nasib-dari-tenaga-honorer-wajib-diperjuangkan"/><item><title>Perindo: Nasib dari Tenaga Honorer Wajib Diperjuangkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/08/320/2608164/perindo-nasib-dari-tenaga-honorer-wajib-diperjuangkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/08/320/2608164/perindo-nasib-dari-tenaga-honorer-wajib-diperjuangkan</guid><pubDate>Rabu 08 Juni 2022 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/08/320/2608164/perindo-nasib-dari-tenaga-honorer-wajib-diperjuangkan-JrLF14A13z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perindo soal penghapusan tenaga honorer. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/08/320/2608164/perindo-nasib-dari-tenaga-honorer-wajib-diperjuangkan-JrLF14A13z.jpg</image><title>Perindo soal penghapusan tenaga honorer. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nasib pegawai honorer di Lembaga pemerintah kini berada di ujung tanduk.

Hal itu karena penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.



Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah peraturan berlaku.

Artinya tanggal 28 November 2023, mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dulu Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tak Sesuai Kebutuhan, Kok Bisa?


&quot;Kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun, penghapusan tenaga honorer bukan hal yang sederhana. Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat, maka dari itu Partai Perindo menyatakan sikap sebagai berikut,&quot; ujar Juru Bicara Partai Perindo Tama S Langkun dari keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/6/2022).



Pertama, Pemerintah harus meninjau ulang berbagai kebijakan terkait dengan hal ini.

&quot;Kami paham bahwa Pemerintah sedang menjalankan aturan. Namun, jangan lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran,&quot; katanya.

Berdasarkan data Menpan RB, yang dilansir dalam situs resminya, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021), jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang. Jumlah ini dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.


Kedua, siapkan peta jalan yang jelas dan terukur, termasuk altenatif yang rasional untuk para tenaga honorer.

&quot;Kendati pun sudah ada tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS, masih banyak tenaga honorer yang deg-degan menjelang 2023 karena nasibnya belum jelas. Solusi dengan mengikut sertakan pegawai honorer dalam seleksi CPNS atau PPPK tidak bisa sepenuhnya menjadi jalan keluar,&quot; ucapnya.

Dia mengatakan masalahnya terletak pada usia dan menurunnya kemampuan teknis dalam menjalankan test CPNS.

Di mana bagi mereka yang sudah tua kemungkinan besar akan kalah bersaing dengan yang muda (fresh graduate) dalam menjawab soal, maupun ketangkasan menggunakan teknologi.

Padahal tenaga honorer tidak hanya berpengalaman, tetapi juga sudah teruji pengabdian dan dedikasinya terhadap pekerjaan yang diembannya.



Ketiga, pertimbangkan soal kesiapan Kementerian/Lembaga, termasuk pemerintahan daerah. Potensi pincang dalam memberikan layanan publik sangat besar.

Tidak sedikit Pemerintahan maupun Lembaga Negara yang bergantung kepada tenaga honorer dalam memberikan layanan publik.
Salah satunya adalah di bidang Pendidikan di seluruh pelosok tanah air. Kebutuhan akan guru PNS belum merata di Indonesia, masih banyak yang tegantung pada guru honorer.



&quot;Terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023, Pemerintah harus hati-hati,&quot; pintanya.

Menurutnya, perlu ada afirmasi terhadap tenaga honorer. Sehingga dengan terapkan mekanisme yang lebih mudah dan objektif bagi mereka untuk mengikuti test CPNS.

&quot;Pertimbangannya, masalah tidak hanya menyangkut urusan perut dan kelangsungan hidup, akan tetapi juga soal penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini terhadap negara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Nasib pegawai honorer di Lembaga pemerintah kini berada di ujung tanduk.

Hal itu karena penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.



Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah peraturan berlaku.

Artinya tanggal 28 November 2023, mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dulu Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tak Sesuai Kebutuhan, Kok Bisa?


&quot;Kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun, penghapusan tenaga honorer bukan hal yang sederhana. Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat, maka dari itu Partai Perindo menyatakan sikap sebagai berikut,&quot; ujar Juru Bicara Partai Perindo Tama S Langkun dari keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/6/2022).



Pertama, Pemerintah harus meninjau ulang berbagai kebijakan terkait dengan hal ini.

&quot;Kami paham bahwa Pemerintah sedang menjalankan aturan. Namun, jangan lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran,&quot; katanya.

Berdasarkan data Menpan RB, yang dilansir dalam situs resminya, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021), jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang. Jumlah ini dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.


Kedua, siapkan peta jalan yang jelas dan terukur, termasuk altenatif yang rasional untuk para tenaga honorer.

&quot;Kendati pun sudah ada tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS, masih banyak tenaga honorer yang deg-degan menjelang 2023 karena nasibnya belum jelas. Solusi dengan mengikut sertakan pegawai honorer dalam seleksi CPNS atau PPPK tidak bisa sepenuhnya menjadi jalan keluar,&quot; ucapnya.

Dia mengatakan masalahnya terletak pada usia dan menurunnya kemampuan teknis dalam menjalankan test CPNS.

Di mana bagi mereka yang sudah tua kemungkinan besar akan kalah bersaing dengan yang muda (fresh graduate) dalam menjawab soal, maupun ketangkasan menggunakan teknologi.

Padahal tenaga honorer tidak hanya berpengalaman, tetapi juga sudah teruji pengabdian dan dedikasinya terhadap pekerjaan yang diembannya.



Ketiga, pertimbangkan soal kesiapan Kementerian/Lembaga, termasuk pemerintahan daerah. Potensi pincang dalam memberikan layanan publik sangat besar.

Tidak sedikit Pemerintahan maupun Lembaga Negara yang bergantung kepada tenaga honorer dalam memberikan layanan publik.
Salah satunya adalah di bidang Pendidikan di seluruh pelosok tanah air. Kebutuhan akan guru PNS belum merata di Indonesia, masih banyak yang tegantung pada guru honorer.



&quot;Terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023, Pemerintah harus hati-hati,&quot; pintanya.

Menurutnya, perlu ada afirmasi terhadap tenaga honorer. Sehingga dengan terapkan mekanisme yang lebih mudah dan objektif bagi mereka untuk mengikuti test CPNS.

&quot;Pertimbangannya, masalah tidak hanya menyangkut urusan perut dan kelangsungan hidup, akan tetapi juga soal penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini terhadap negara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
