<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beda Gaji hingga Cuti PNS dan PPPK</title><description>Ada perbedaan dasar mulai dari gaji hingga hak cuti PPPK dan PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/09/320/2608090/beda-gaji-hingga-cuti-pns-dan-pppk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/09/320/2608090/beda-gaji-hingga-cuti-pns-dan-pppk"/><item><title>Beda Gaji hingga Cuti PNS dan PPPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/09/320/2608090/beda-gaji-hingga-cuti-pns-dan-pppk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/09/320/2608090/beda-gaji-hingga-cuti-pns-dan-pppk</guid><pubDate>Kamis 09 Juni 2022 03:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/08/320/2608090/beda-gaji-hingga-cuti-pns-dan-pppk-dnG23nCg5c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbedaan gaji hingga cuti PNS dan PPPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/08/320/2608090/beda-gaji-hingga-cuti-pns-dan-pppk-dnG23nCg5c.jpg</image><title>Perbedaan gaji hingga cuti PNS dan PPPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ada perbedaan dasar mulai dari gaji hingga hak cuti PPPK dan PNS. Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
BACA JUGA:11 Cara Mengatur Gaji Bulanan untuk PNS

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar  tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti  melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara  Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara  diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun  secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa  diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
Baca Selengkapnya: Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS dari Status Kerja, Gaji dan Cuti</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ada perbedaan dasar mulai dari gaji hingga hak cuti PPPK dan PNS. Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
BACA JUGA:11 Cara Mengatur Gaji Bulanan untuk PNS

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar  tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti  melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara  Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara  diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun  secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa  diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
Baca Selengkapnya: Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS dari Status Kerja, Gaji dan Cuti</content:encoded></item></channel></rss>
