<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengaduan Korban Kejahatan Siber Diatur OJK, Simak Manfaatnya!</title><description>Penanganan pengaduan nasabah korban kejahatan siber telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/09/320/2608585/pengaduan-korban-kejahatan-siber-diatur-ojk-simak-manfaatnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/09/320/2608585/pengaduan-korban-kejahatan-siber-diatur-ojk-simak-manfaatnya"/><item><title>Pengaduan Korban Kejahatan Siber Diatur OJK, Simak Manfaatnya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/09/320/2608585/pengaduan-korban-kejahatan-siber-diatur-ojk-simak-manfaatnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/09/320/2608585/pengaduan-korban-kejahatan-siber-diatur-ojk-simak-manfaatnya</guid><pubDate>Kamis 09 Juni 2022 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/09/320/2608585/pengaduan-korban-kejahatan-siber-diatur-ojk-simak-manfaatnya-RvqIBkybQE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penanganan kejahatan siber diatur OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/09/320/2608585/pengaduan-korban-kejahatan-siber-diatur-ojk-simak-manfaatnya-RvqIBkybQE.jpg</image><title>Penanganan kejahatan siber diatur OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penanganan pengaduan nasabah korban kejahatan siber telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022. Aturan tersebut mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
&quot;Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,&quot; kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA:Dukung UMKM Go Digital, RI Siapkan Perlindungan dari Serangan Siber

Saat ini, kejahatan siber menjadi salah satu tantangan di tengah era digitalisasi yang terus berkembang. Masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan oleh peretas.
Selain menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan tatkala terkena serangan siber, sehingga nasabah menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah dan viral.
OJK pun telah mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan.
BACA JUGA:Serangan Siber Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp14,2 Triliun

OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam aplikasi tersebut.
Dalam tataran teknis, lanjut Anung, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No.2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan yang mengatur secara detail terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.
&quot;Jadi sebenarnya kami sudah memiliki outline mengantisipasi potensi, apakah itu kesalahan nasabah atau kesalahan bank mengalami kerugian akibat transaksi digital. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital tadi,&quot; kata Anung.Dari sisi perbaikan regulasi, kata Anung, OJK akan merevisi POJK  mengenai manajemen risiko teknologi informasi (MRTI) menjadi POJK  mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, yang cakupannya akan lebih  luas, tidak terbatas pada manajemen risiko saja.
Anung juga mengingatkan pentingnya literasi digital nasabah sebagai  kunci di era digital, karena peretas mengincar lapisan terlemah dalam  ekosistem perbankan digital yaitu nasabah. Oleh sebab itu, literasi  digital masyarakat harus terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku  kepentingan.
Sementara itu, Direktur IT dan Operasi BNI YB Hariantono menambahkan,  untuk menjaga dan melindungi data nasabah, perusahaan berfokus pada dua  area. Pertama, penguatan di internal sehingga nasabah dapat melakukan  transaksi digital dengan aman dan nyaman melalui aplikasi.
Terkait hal tersebut, BNI terus meningkatkan infrastruktur, teknologi  dan proses sehingga transaksi makin aman, khususnya dalam menghadapi  serangan dari luar.
Kedua, adalah meningkatkan dan membangun kesadaran masyarakat agar  mereka terhindar dari social engineering dan penipuan-penipuan dengan  mengatasnamakan perbankan.
&quot;Kami membuat program-program awareness yang berkelanjutan dan rutin  kepada nasabah. Ini bisa dilakukan oleh perbankan sendiri, atau  bersama-sama dengan industri dan regulator,&quot; kata Hariantono.
Selain itu, kata Hariantono, BNI juga terus berinvestasi dalam  penguatan teknologi informasi. Dari belanja modal yang disiapkan untuk  pengembangan teknologi informasi tersebut, alokasi dana yang disalurkan  untuk peningkatan keamanan siber cukup besar.
&quot;Dana tersebut digunakan untuk peningkatan infrastruktur, perangkat  lunak, dan kepatuhan untuk keamanan siber yang lebih kuat,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penanganan pengaduan nasabah korban kejahatan siber telah diatur dalam peraturan OJK No.6/2022. Aturan tersebut mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
&quot;Pelaku usaha jasa keuangan juga dilarang mengenakan biaya kepada konsumen dalam menjalankan prosedur pengaduan,&quot; kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA:Dukung UMKM Go Digital, RI Siapkan Perlindungan dari Serangan Siber

Saat ini, kejahatan siber menjadi salah satu tantangan di tengah era digitalisasi yang terus berkembang. Masyarakat sebagai pengguna layanan digital kerap menjadi korban atas serangan siber yang dilakukan oleh peretas.
Selain menjadi korban, masyarakat terkadang juga bingung untuk melaporkan tatkala terkena serangan siber, sehingga nasabah menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah dan viral.
OJK pun telah mengatur mengenai mekanisme pengaduan konsumen di POJK No.18/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur batas waktu penyelesaian sengketa yang harus dipenuhi oleh perbankan.
BACA JUGA:Serangan Siber Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp14,2 Triliun

OJK juga menyediakan layanan kepada masyarakat untuk menyalurkan pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam aplikasi tersebut.
Dalam tataran teknis, lanjut Anung, OJK juga telah mengeluarkan surat edaran OJK No.2/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Jasa Keuangan yang mengatur secara detail terkait pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada pelaku jasa keuangan.
&quot;Jadi sebenarnya kami sudah memiliki outline mengantisipasi potensi, apakah itu kesalahan nasabah atau kesalahan bank mengalami kerugian akibat transaksi digital. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital tadi,&quot; kata Anung.Dari sisi perbaikan regulasi, kata Anung, OJK akan merevisi POJK  mengenai manajemen risiko teknologi informasi (MRTI) menjadi POJK  mengenai penyelenggaraan teknologi informasi, yang cakupannya akan lebih  luas, tidak terbatas pada manajemen risiko saja.
Anung juga mengingatkan pentingnya literasi digital nasabah sebagai  kunci di era digital, karena peretas mengincar lapisan terlemah dalam  ekosistem perbankan digital yaitu nasabah. Oleh sebab itu, literasi  digital masyarakat harus terus ditingkatkan oleh seluruh pemangku  kepentingan.
Sementara itu, Direktur IT dan Operasi BNI YB Hariantono menambahkan,  untuk menjaga dan melindungi data nasabah, perusahaan berfokus pada dua  area. Pertama, penguatan di internal sehingga nasabah dapat melakukan  transaksi digital dengan aman dan nyaman melalui aplikasi.
Terkait hal tersebut, BNI terus meningkatkan infrastruktur, teknologi  dan proses sehingga transaksi makin aman, khususnya dalam menghadapi  serangan dari luar.
Kedua, adalah meningkatkan dan membangun kesadaran masyarakat agar  mereka terhindar dari social engineering dan penipuan-penipuan dengan  mengatasnamakan perbankan.
&quot;Kami membuat program-program awareness yang berkelanjutan dan rutin  kepada nasabah. Ini bisa dilakukan oleh perbankan sendiri, atau  bersama-sama dengan industri dan regulator,&quot; kata Hariantono.
Selain itu, kata Hariantono, BNI juga terus berinvestasi dalam  penguatan teknologi informasi. Dari belanja modal yang disiapkan untuk  pengembangan teknologi informasi tersebut, alokasi dana yang disalurkan  untuk peningkatan keamanan siber cukup besar.
&quot;Dana tersebut digunakan untuk peningkatan infrastruktur, perangkat  lunak, dan kepatuhan untuk keamanan siber yang lebih kuat,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
