<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem OSS Masih Lambat, Ini Alasan Menteri Bahlil</title><description>Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa saat ini sistem Online Single Submission (OSS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/10/320/2609364/sistem-oss-masih-lambat-ini-alasan-menteri-bahlil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/10/320/2609364/sistem-oss-masih-lambat-ini-alasan-menteri-bahlil"/><item><title>Sistem OSS Masih Lambat, Ini Alasan Menteri Bahlil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/10/320/2609364/sistem-oss-masih-lambat-ini-alasan-menteri-bahlil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/10/320/2609364/sistem-oss-masih-lambat-ini-alasan-menteri-bahlil</guid><pubDate>Jum'at 10 Juni 2022 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/10/320/2609364/sistem-oss-masih-lambat-ini-alasan-menteri-bahlil-msKUfKjMNA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Investasi Bahlil (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/10/320/2609364/sistem-oss-masih-lambat-ini-alasan-menteri-bahlil-msKUfKjMNA.jpg</image><title>Menteri Investasi Bahlil (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa saat ini sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan satu satu pintu masih belum sempurna.
Sebab alih-alih memudahkan para pengusaha dalam mengajukan perizinan melalui sistem online, tetap ada saja perizinan lainnya yang masih bersifat konvensional dan rumit dalam pembuatannya.
BACA JUGA:RI Jadi Raja Baterai Mobil Listrik Dunia, Menteri Bahlil: Kelihatannya Negara Tetangga Belum Ikhlas

Sebab dalam mengajukan perizinan melalui sistem OSS dibawah koordinasi dari kementerian Investasi/BKPM, juga memerlukan persyaratan lain yang datangnya juga dari instansi lainnya.
Salah satu contohnya adalah dalam penerbitan RTRW (rancangan tata ruang dan wilayah) yang masih belum di koordinir oleh kementerian Investasi/BKPM. Hal tersebut membuat seseorang harus menguruskan ke Kementerian ATR/BPN. Ini adalah salah satu bukti bahwa digitalisasi memang harus dilakukan secara serempak, minimal dalam hal pelayanan administrasi ke negara.
&quot;RT/RW itu harus semua pakai aplikasi dan di Kementerian ATR, jadi itu di kementerian lain. Itu handicap terbesar,&quot; kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:RI Stop Ekspor Listrik ke Singapura, Ini Penjelasan Bahlil

Maslaah lain yang juga membuat lamanya sistem OSS adalah terkait perubahan perizinan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke PBG (Persetujuan Bangun Gedung). Masalahnya adalah saat ini pengajuan PBG harus diurus di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan harus ada Perda (peraturan daerah).&quot;Kita sudah buat SK dan koordinasi bersama dengan kementerian terkait untuk itu,&quot; lanjut Bahlil.
Seperti diketahui pemerintah meluncurkan sistem OSS dengan harapan untuk memperlancar iklim berusaha di dalam negri. Semua Perizinan dilakukan secara online agar prosesnya menjadi cepat.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa saat ini sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan satu satu pintu masih belum sempurna.
Sebab alih-alih memudahkan para pengusaha dalam mengajukan perizinan melalui sistem online, tetap ada saja perizinan lainnya yang masih bersifat konvensional dan rumit dalam pembuatannya.
BACA JUGA:RI Jadi Raja Baterai Mobil Listrik Dunia, Menteri Bahlil: Kelihatannya Negara Tetangga Belum Ikhlas

Sebab dalam mengajukan perizinan melalui sistem OSS dibawah koordinasi dari kementerian Investasi/BKPM, juga memerlukan persyaratan lain yang datangnya juga dari instansi lainnya.
Salah satu contohnya adalah dalam penerbitan RTRW (rancangan tata ruang dan wilayah) yang masih belum di koordinir oleh kementerian Investasi/BKPM. Hal tersebut membuat seseorang harus menguruskan ke Kementerian ATR/BPN. Ini adalah salah satu bukti bahwa digitalisasi memang harus dilakukan secara serempak, minimal dalam hal pelayanan administrasi ke negara.
&quot;RT/RW itu harus semua pakai aplikasi dan di Kementerian ATR, jadi itu di kementerian lain. Itu handicap terbesar,&quot; kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:RI Stop Ekspor Listrik ke Singapura, Ini Penjelasan Bahlil

Maslaah lain yang juga membuat lamanya sistem OSS adalah terkait perubahan perizinan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke PBG (Persetujuan Bangun Gedung). Masalahnya adalah saat ini pengajuan PBG harus diurus di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) bahkan harus ada Perda (peraturan daerah).&quot;Kita sudah buat SK dan koordinasi bersama dengan kementerian terkait untuk itu,&quot; lanjut Bahlil.
Seperti diketahui pemerintah meluncurkan sistem OSS dengan harapan untuk memperlancar iklim berusaha di dalam negri. Semua Perizinan dilakukan secara online agar prosesnya menjadi cepat.</content:encoded></item></channel></rss>
