<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/11/320/2609452/5-fakta-perbedaan-pppk-dan-pns-dari-gaji-hingga-cuti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/11/320/2609452/5-fakta-perbedaan-pppk-dan-pns-dari-gaji-hingga-cuti"/><item><title>5 Fakta Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji hingga Cuti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/11/320/2609452/5-fakta-perbedaan-pppk-dan-pns-dari-gaji-hingga-cuti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/11/320/2609452/5-fakta-perbedaan-pppk-dan-pns-dari-gaji-hingga-cuti</guid><pubDate>Sabtu 11 Juni 2022 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/10/320/2609452/5-fakta-perbedaan-pppk-dan-pns-dari-gaji-hingga-cuti-KfnTfGGqEp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbedaan gaji hingga cuti PNS dan PPPK (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/10/320/2609452/5-fakta-perbedaan-pppk-dan-pns-dari-gaji-hingga-cuti-KfnTfGGqEp.jpg</image><title>Perbedaan gaji hingga cuti PNS dan PPPK (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan usai kabar pengunduran diri ratusan CPNS dan PPPK. Ratusan pegawai mundur dikarenakan alasan gaji.
Sama-sama menjadi incaran banyak orang, ternyata keduanya memiliki perbedaan. Adapun perbedaan mulai dari gaji, masa kerja hingga hak cuti PNS dan PPPK.
Dirangkum Okezone, Selasa (7/6/2022) berikut perbedaan PNS dan PPPK:
BACA JUGA:3 Fakta Rumah PNS di IKN, Tidak Boleh Dijual!

1. Perbedaan Gaji
Adapun gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Sementara urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA:PNS Mulai Pindah ke Ibu Kota Nusantara 2024

2. Rincian Gaji PNS
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.20
3. Rincian Gaji PPPK
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.5004. Masa Kerja
PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang   Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak   dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Untuk PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling   lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS   bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
5. Hak Cuti
PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara   Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara   diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun   secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa   diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan usai kabar pengunduran diri ratusan CPNS dan PPPK. Ratusan pegawai mundur dikarenakan alasan gaji.
Sama-sama menjadi incaran banyak orang, ternyata keduanya memiliki perbedaan. Adapun perbedaan mulai dari gaji, masa kerja hingga hak cuti PNS dan PPPK.
Dirangkum Okezone, Selasa (7/6/2022) berikut perbedaan PNS dan PPPK:
BACA JUGA:3 Fakta Rumah PNS di IKN, Tidak Boleh Dijual!

1. Perbedaan Gaji
Adapun gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Sementara urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA:PNS Mulai Pindah ke Ibu Kota Nusantara 2024

2. Rincian Gaji PNS
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.20
3. Rincian Gaji PPPK
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.5004. Masa Kerja
PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang   Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak   dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Untuk PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling   lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS   bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.
5. Hak Cuti
PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara   Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara   diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun   secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa   diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
