<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>NIK Bisa Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Depan, Masyarakat Tidak Repot Lagi</title><description>Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610531/nik-bisa-jadi-npwp-berlaku-mulai-tahun-depan-masyarakat-tidak-repot-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610531/nik-bisa-jadi-npwp-berlaku-mulai-tahun-depan-masyarakat-tidak-repot-lagi"/><item><title>NIK Bisa Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Depan, Masyarakat Tidak Repot Lagi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610531/nik-bisa-jadi-npwp-berlaku-mulai-tahun-depan-masyarakat-tidak-repot-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610531/nik-bisa-jadi-npwp-berlaku-mulai-tahun-depan-masyarakat-tidak-repot-lagi</guid><pubDate>Senin 13 Juni 2022 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/13/320/2610531/nik-bisa-jadi-npwp-berlaku-mulai-tahun-depan-masyarakat-tidak-repot-lagi-7j7ixvUF34.jpg" expression="full" type="image/jpeg">NIK jadi NPWP (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/13/320/2610531/nik-bisa-jadi-npwp-berlaku-mulai-tahun-depan-masyarakat-tidak-repot-lagi-7j7ixvUF34.jpg</image><title>NIK jadi NPWP (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diharapkan masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:Penjual Online Ditagih Pajak Rp35 Juta Gegara Tak Punya NPWP, Bagaimana Cara Buatnya?


&amp;ldquo;Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja.  Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,&amp;rdquo; ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip di Jakarta, Senin(13/6/2022).
Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
BACA JUGA:Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
&amp;ldquo;Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,&amp;rdquo; tambah Neil.Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan  mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi  perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
&amp;ldquo;Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian  kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan  Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen  Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan  infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun  2023 nanti,&amp;rdquo; tutur Neil.
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika  mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk  masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan  diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti  dengan menggunakan NIK.
&amp;ldquo;Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,&amp;rdquo; ujar Neil.
Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh  masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai  NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini  diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan  efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan  memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP  memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diharapkan masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

BACA JUGA:Penjual Online Ditagih Pajak Rp35 Juta Gegara Tak Punya NPWP, Bagaimana Cara Buatnya?


&amp;ldquo;Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja.  Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,&amp;rdquo; ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip di Jakarta, Senin(13/6/2022).
Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
BACA JUGA:Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
&amp;ldquo;Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,&amp;rdquo; tambah Neil.Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan  mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi  perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
&amp;ldquo;Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian  kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan  Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen  Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan  infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun  2023 nanti,&amp;rdquo; tutur Neil.
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika  mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk  masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan  diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti  dengan menggunakan NIK.
&amp;ldquo;Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,&amp;rdquo; ujar Neil.
Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh  masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai  NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini  diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan  efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan  memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP  memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.
Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
