<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab BUMN Rugi</title><description>Seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN wajib bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610578/direksi-dan-komisaris-wajib-tanggung-jawab-bumn-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610578/direksi-dan-komisaris-wajib-tanggung-jawab-bumn-rugi"/><item><title>Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab BUMN Rugi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610578/direksi-dan-komisaris-wajib-tanggung-jawab-bumn-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610578/direksi-dan-komisaris-wajib-tanggung-jawab-bumn-rugi</guid><pubDate>Senin 13 Juni 2022 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/13/320/2610578/direksi-dan-komisaris-wajib-tanggung-jawab-bumn-rugi-yTrA5SNvP2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direksi dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan rugi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/13/320/2610578/direksi-dan-komisaris-wajib-tanggung-jawab-bumn-rugi-yTrA5SNvP2.jpg</image><title>Direksi dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan rugi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN wajib bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.
Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Pengangkatan Direksi BUMN

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap Jurus Jitu Benahi BUMN, Swasta Boleh Ikut Coba!

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
&quot;Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,&quot; tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan  Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN  apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad  baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.
Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak  langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah  memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau  berlanjutnya kerugian tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN wajib bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Kewajiban ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.
Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Pengangkatan Direksi BUMN

Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap Jurus Jitu Benahi BUMN, Swasta Boleh Ikut Coba!

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
&quot;Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,&quot; tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan  Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN  apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad  baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.
Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak  langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah  memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau  berlanjutnya kerugian tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
