<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Erick Thohir Siapkan Aturan Turunan</title><description>Direski dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610841/direksi-dan-komisaris-tanggung-jawab-bumn-rugi-erick-thohir-siapkan-aturan-turunan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610841/direksi-dan-komisaris-tanggung-jawab-bumn-rugi-erick-thohir-siapkan-aturan-turunan"/><item><title>Direksi dan Komisaris Tanggung Jawab BUMN Rugi, Erick Thohir Siapkan Aturan Turunan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610841/direksi-dan-komisaris-tanggung-jawab-bumn-rugi-erick-thohir-siapkan-aturan-turunan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/13/320/2610841/direksi-dan-komisaris-tanggung-jawab-bumn-rugi-erick-thohir-siapkan-aturan-turunan</guid><pubDate>Senin 13 Juni 2022 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/13/320/2610841/direksi-dan-komisaris-tanggung-jawab-bumn-rugi-erick-thohir-siapkan-aturan-turunan-Nt5IcutjGs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir siapkan aturan turunan Direksi dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan rugi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/13/320/2610841/direksi-dan-komisaris-tanggung-jawab-bumn-rugi-erick-thohir-siapkan-aturan-turunan-Nt5IcutjGs.jpg</image><title>Erick Thohir siapkan aturan turunan Direksi dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan rugi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direski dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian. Menteri BUMN Erick Thohir pun akan menerbitkan aturan teknis perihal ketentuan pertanggungjawaban tersebut.
Aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Dari PP No 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Beleid ini hasil perubahan atas PP No 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
BACA JUGA:Simak! Aturan Terbaru Erick Thohir Angkat Direksi BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP No 45 Tahun 20005 ke PP No 23 Tahun 2022. Sebaiknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan Menteri yang lama, bila tidak terjadi perubahan yang berarti.
&quot;Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunan nya ada aturan menteri. Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu persatu dari hasil PP tersebut,&quot; ungkap Arya kepada Wartawan, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA:Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab BUMN Rugi

Kepala negara memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak  langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian,  telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya  kerugian tersebut
&quot;Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi  atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai  menjalankan tugasnya,&quot; tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.
Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan  Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN  apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad  baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.
Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak  langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah  memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau  berlanjutnya kerugian tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direski dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan mengalami kerugian. Menteri BUMN Erick Thohir pun akan menerbitkan aturan teknis perihal ketentuan pertanggungjawaban tersebut.
Aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. Dari PP No 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi. Beleid ini hasil perubahan atas PP No 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
BACA JUGA:Simak! Aturan Terbaru Erick Thohir Angkat Direksi BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP No 45 Tahun 20005 ke PP No 23 Tahun 2022. Sebaiknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan Menteri yang lama, bila tidak terjadi perubahan yang berarti.
&quot;Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunan nya ada aturan menteri. Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu persatu dari hasil PP tersebut,&quot; ungkap Arya kepada Wartawan, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA:Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab BUMN Rugi

Kepala negara memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak  langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian,  telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya  kerugian tersebut
&quot;Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi  atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai  menjalankan tugasnya,&quot; tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.
Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan  Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN  apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad  baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.
Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak  langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah  memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau  berlanjutnya kerugian tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
