<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Merk Jamu Indonesia yang Belum Terdaftar, Apa Penyebabnya?</title><description>Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Dwi Ranny Peertiwi Zarman mengatakan masih banyak sekali merk jamu Indonesia yang belum terdaftar secara resmi sebagai merk dagang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611232/banyak-merk-jamu-indonesia-yang-belum-terdaftar-apa-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611232/banyak-merk-jamu-indonesia-yang-belum-terdaftar-apa-penyebabnya"/><item><title>Banyak Merk Jamu Indonesia yang Belum Terdaftar, Apa Penyebabnya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611232/banyak-merk-jamu-indonesia-yang-belum-terdaftar-apa-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611232/banyak-merk-jamu-indonesia-yang-belum-terdaftar-apa-penyebabnya</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611232/banyak-merk-jamu-indonesia-yang-belum-terdaftar-apa-penyebabnya-KiLFjGjSLI.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi jamu. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611232/banyak-merk-jamu-indonesia-yang-belum-terdaftar-apa-penyebabnya-KiLFjGjSLI.JPG</image><title>Ilustrasi jamu. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Dwi Ranny Peertiwi Zarman mengatakan masih banyak sekali merk jamu Indonesia yang belum terdaftar secara resmi sebagai merk dagang.

&quot;Ada tiga alasan utama produsen belum mendaftarkan merek produknya terkait dengan kekayaan intelektual, yaitu pertama produsen belum mengetahui bagaimana mendaftarkannya atau melindungi merk dagangnya. Kemudian produsen juga belum memahami pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk jamunya dan juga belum memahami perlunya mendaftarkan merek hanya menganggap belum tepat waktunya untuk mendaftarkan merek produknya,&quot; Kata Ranny dalam program Market Review di IDX Channel, Selasa (13/6/2022).

Dia menambahkan masih banyak merk dagang yang merasa belum terkenal sehingga enggan untuk mendaftarkan merknya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jamu Indonesia Bisa Dikenal Dunia jika Syarat Ini Dilakukan
Padahal sangat merugikan apabila ada oknum yang memanfaatkan kesempatan itu.

&quot;Sudah kejadian, jadi ada seorang oknum yang dia tahu persis bahwa mendaftarkan merek itu penting dan dia mendaftarkan hampir 126 merk punya anggota saya,&quot; ungkapnya.
Menurutnya, pendaftarannya sangat mudah karena dilakukan melalui online.

Namun, ada biaya yang memang harus dikeluarkan, itu jadi salah satu penyebab.

&quot;Makanya kita ajarkan, selalu rutin bikin webinar, bahkan kalau perlu tim kami di GP jamu itu bertanya langsung silahkan. Bahkan, bukan hanya industri jamu yang banyak konslutasi tetapi juga dari industri lain, makanan, minuman yang kebetulan kenal kami juga kita bantu untuk bagaimana memahami mendaftarkan itu pokoknya sangat mudah sekali, cuma memang ada biaya ya,&quot; jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa telah memberikan permohonan kepada beberapa kementerian untuk membantu pembiayaan terutama untuk mendaftarkan merk dagang.

&quot;Untuk industri-industri kecil, UMKM yang kecil itu kita juga mohonkan dibantu untuk bantuan biaya pendaftarannya dari beberapa pihak misalnya dari Kemenperin atau dari programnya di beberapa tempat seperti biasa sih Kemenperin ya atau dari Kementerian Koperasi untuk binaan mereka yang kecil-kecil itu kan harus juga terdaftar,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Dwi Ranny Peertiwi Zarman mengatakan masih banyak sekali merk jamu Indonesia yang belum terdaftar secara resmi sebagai merk dagang.

&quot;Ada tiga alasan utama produsen belum mendaftarkan merek produknya terkait dengan kekayaan intelektual, yaitu pertama produsen belum mengetahui bagaimana mendaftarkannya atau melindungi merk dagangnya. Kemudian produsen juga belum memahami pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk jamunya dan juga belum memahami perlunya mendaftarkan merek hanya menganggap belum tepat waktunya untuk mendaftarkan merek produknya,&quot; Kata Ranny dalam program Market Review di IDX Channel, Selasa (13/6/2022).

Dia menambahkan masih banyak merk dagang yang merasa belum terkenal sehingga enggan untuk mendaftarkan merknya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jamu Indonesia Bisa Dikenal Dunia jika Syarat Ini Dilakukan
Padahal sangat merugikan apabila ada oknum yang memanfaatkan kesempatan itu.

&quot;Sudah kejadian, jadi ada seorang oknum yang dia tahu persis bahwa mendaftarkan merek itu penting dan dia mendaftarkan hampir 126 merk punya anggota saya,&quot; ungkapnya.
Menurutnya, pendaftarannya sangat mudah karena dilakukan melalui online.

Namun, ada biaya yang memang harus dikeluarkan, itu jadi salah satu penyebab.

&quot;Makanya kita ajarkan, selalu rutin bikin webinar, bahkan kalau perlu tim kami di GP jamu itu bertanya langsung silahkan. Bahkan, bukan hanya industri jamu yang banyak konslutasi tetapi juga dari industri lain, makanan, minuman yang kebetulan kenal kami juga kita bantu untuk bagaimana memahami mendaftarkan itu pokoknya sangat mudah sekali, cuma memang ada biaya ya,&quot; jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa telah memberikan permohonan kepada beberapa kementerian untuk membantu pembiayaan terutama untuk mendaftarkan merk dagang.

&quot;Untuk industri-industri kecil, UMKM yang kecil itu kita juga mohonkan dibantu untuk bantuan biaya pendaftarannya dari beberapa pihak misalnya dari Kemenperin atau dari programnya di beberapa tempat seperti biasa sih Kemenperin ya atau dari Kementerian Koperasi untuk binaan mereka yang kecil-kecil itu kan harus juga terdaftar,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
