<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban PHK Startup Diminta Melapor ke Kemnaker</title><description>Fenomena startup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sorotan Kementerian Ketenagakerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611335/korban-phk-startup-diminta-melapor-ke-kemnaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611335/korban-phk-startup-diminta-melapor-ke-kemnaker"/><item><title>Korban PHK Startup Diminta Melapor ke Kemnaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611335/korban-phk-startup-diminta-melapor-ke-kemnaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611335/korban-phk-startup-diminta-melapor-ke-kemnaker</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611335/korban-phk-startup-diminta-melapor-ke-kemnaker-QtMl95mbc3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Startup PHK karyawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611335/korban-phk-startup-diminta-melapor-ke-kemnaker-QtMl95mbc3.jpg</image><title>Startup PHK karyawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Fenomena startup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sorotan Kementerian Ketenagakerjaan. Gelombang PHK terjadi karena perusahaan startup hidup ketergantungan dari dana Investor.
Alhasil ketika Investor mulai mengurangi porsi Investasi, atau mengambil keuntungan terlebih dahulu dari dana yang sebelumnya ditanamkan, para perusahaan startup mulai melakukan efisiensi karyawan karena dananya sudah tidak mengalir deras seperti sebelumnya.
BACA JUGA:5 Fakta Startup PHK Massal hingga Penjelasan Detail Rhenald Khasali

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU), Indah Anggoro Putri mengatakan para pekerja yang menjadi korban PHK perusahaan bisa segera melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
&quot;Kalau mereka benar-benar terzolimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami,&quot; ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA:Jumlah PHK Giant hingga Garuda Indonesia Lebih Besar Dibanding Startup

Belakangnya memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun menurut Dirjen PHU Indah biasanya hal itu masih dalam proses pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.&quot;Kami cek dulu kebenarannya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi  perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi,  maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk mediasi,&quot; kata Indah.
Lebih lanjut Indah menjelaskan kalau lokasi perusahaan berada di 2  lintas Provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap  untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.
&quot;Hasil mediasi tergantung substansi perselisihannya, karena tidak  semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensif  antara manajemen dan pekerja,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Fenomena startup melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sorotan Kementerian Ketenagakerjaan. Gelombang PHK terjadi karena perusahaan startup hidup ketergantungan dari dana Investor.
Alhasil ketika Investor mulai mengurangi porsi Investasi, atau mengambil keuntungan terlebih dahulu dari dana yang sebelumnya ditanamkan, para perusahaan startup mulai melakukan efisiensi karyawan karena dananya sudah tidak mengalir deras seperti sebelumnya.
BACA JUGA:5 Fakta Startup PHK Massal hingga Penjelasan Detail Rhenald Khasali

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU), Indah Anggoro Putri mengatakan para pekerja yang menjadi korban PHK perusahaan bisa segera melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
&quot;Kalau mereka benar-benar terzolimi, mohon mengadu ke Disnaker atau kami,&quot; ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA:Jumlah PHK Giant hingga Garuda Indonesia Lebih Besar Dibanding Startup

Belakangnya memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun menurut Dirjen PHU Indah biasanya hal itu masih dalam proses pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker.&quot;Kami cek dulu kebenarannya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi  perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi,  maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk mediasi,&quot; kata Indah.
Lebih lanjut Indah menjelaskan kalau lokasi perusahaan berada di 2  lintas Provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap  untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi.
&quot;Hasil mediasi tergantung substansi perselisihannya, karena tidak  semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensif  antara manajemen dan pekerja,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
