<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Lagi Syarat Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 33!</title><description>Kartu Prakerja gelombang 33 akan segera dibuka</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611385/cek-lagi-syarat-ikuti-program-kartu-prakerja-gelombang-33</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611385/cek-lagi-syarat-ikuti-program-kartu-prakerja-gelombang-33"/><item><title>Cek Lagi Syarat Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 33!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611385/cek-lagi-syarat-ikuti-program-kartu-prakerja-gelombang-33</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611385/cek-lagi-syarat-ikuti-program-kartu-prakerja-gelombang-33</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Diana Purnamasari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611385/cek-lagi-syarat-ikuti-program-kartu-prakerja-gelombang-33-OJ8YTc9Egc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat Daftar Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611385/cek-lagi-syarat-ikuti-program-kartu-prakerja-gelombang-33-OJ8YTc9Egc.jpg</image><title>Syarat Daftar Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 33 akan segera dibuka. Bagi yang tidak masuk gelombang 32 bisa mempersiapkan untuk gelombang 33.
Adapun syarat-syarat pendaftaran kartu prakerja yang mesti diperhatikan di antaranya, WNI berusia 18 tahun ke atas. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menanti Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Persiapkan Syarat Berikut!
Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Telat Beli Pelatihan, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 28 Gagal Dapat Jutaan Rupiah
Berikut cara daftar kartu prakerja:
- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan
- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta- Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Jika sudah bisa login, Klik &quot;Gabung Gelombang&quot;. Klik pada gelombang yang sedang dibuka
- Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.</description><content:encoded>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 33 akan segera dibuka. Bagi yang tidak masuk gelombang 32 bisa mempersiapkan untuk gelombang 33.
Adapun syarat-syarat pendaftaran kartu prakerja yang mesti diperhatikan di antaranya, WNI berusia 18 tahun ke atas. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menanti Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Persiapkan Syarat Berikut!
Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Telat Beli Pelatihan, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 28 Gagal Dapat Jutaan Rupiah
Berikut cara daftar kartu prakerja:
- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan
- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta- Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Jika sudah bisa login, Klik &quot;Gabung Gelombang&quot;. Klik pada gelombang yang sedang dibuka
- Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.</content:encoded></item></channel></rss>
