<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Audit Perusahaan Minyak Goreng, BPKP Terima Surat Menko Luhut</title><description>Permintaan audit perusahaan kelapa sawit telah diterima Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611463/audit-perusahaan-minyak-goreng-bpkp-terima-surat-menko-luhut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611463/audit-perusahaan-minyak-goreng-bpkp-terima-surat-menko-luhut"/><item><title>Audit Perusahaan Minyak Goreng, BPKP Terima Surat Menko Luhut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611463/audit-perusahaan-minyak-goreng-bpkp-terima-surat-menko-luhut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611463/audit-perusahaan-minyak-goreng-bpkp-terima-surat-menko-luhut</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611463/audit-perusahaan-minyak-goreng-bpkp-terima-surat-menko-luhut-I9jpcO1sLd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPKP terima surat Luhut soal audit perusahaan sawit (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611463/audit-perusahaan-minyak-goreng-bpkp-terima-surat-menko-luhut-I9jpcO1sLd.jpg</image><title>BPKP terima surat Luhut soal audit perusahaan sawit (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Permintaan audit perusahaan kelapa sawit telah diterima Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses ini dilakukan setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut B Pandjaitan menyodorkan berkas audit pemerintah.
BACA JUGA:Ekspor CPO Sudah Diizinkan, Harga Sawit Petani Masih Rendah

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengakui pihaknya telah menerima surat atau berkas audit tersebut. Sebagai tahap awal, lembaga auditor internal negara ini tengah mengumpulkan sejumlah informasi awal atau pendahuluan di kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
&quot;Kami sudah terima surat dari pak Luhut dan kita audit ini pertama kita lakukan penelitian pendahuluan, kumpulkan data, kita gak ujuk-ujuk langsung masuk ke perusahaan sawit kan bukan kita mau periksa laporan keuangan dan sebagainya, yang kita periksa tetap dari sisi pemerintahan kan ada HGU nya, izin nya , benar gak izin-izinnya? Makanya kami memulai dari pemerintah dulu,&quot; ungkap Ateh saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA:Satu Lagi Pabrik Sawit Berhenti Beroperasi

Dalam penelitian pendahuluan atau pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.Menurut Ateh, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan  lahan lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai  merupakan hutang lindung.
&quot;Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar  gak ada orang yang izinnya cuma 1 hektar bikinnya 2 hektar.  Jangan-jangan tanah ini hutang lindungi dipakai, kan itu masih semua  kita kumpulkan,&quot; tutur dia.
Produsen kelapa sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat  permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Luhut menegaskan,  perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung  kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
Luhut mengaku pemerintah telah memetakan nama-nama sejumlah  perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan  pemerintah. Hanya saja dia  enggan merinci perusahaan yang dimaksud.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Permintaan audit perusahaan kelapa sawit telah diterima Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses ini dilakukan setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut B Pandjaitan menyodorkan berkas audit pemerintah.
BACA JUGA:Ekspor CPO Sudah Diizinkan, Harga Sawit Petani Masih Rendah

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengakui pihaknya telah menerima surat atau berkas audit tersebut. Sebagai tahap awal, lembaga auditor internal negara ini tengah mengumpulkan sejumlah informasi awal atau pendahuluan di kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
&quot;Kami sudah terima surat dari pak Luhut dan kita audit ini pertama kita lakukan penelitian pendahuluan, kumpulkan data, kita gak ujuk-ujuk langsung masuk ke perusahaan sawit kan bukan kita mau periksa laporan keuangan dan sebagainya, yang kita periksa tetap dari sisi pemerintahan kan ada HGU nya, izin nya , benar gak izin-izinnya? Makanya kami memulai dari pemerintah dulu,&quot; ungkap Ateh saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA:Satu Lagi Pabrik Sawit Berhenti Beroperasi

Dalam penelitian pendahuluan atau pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.Menurut Ateh, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan  lahan lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai  merupakan hutang lindung.
&quot;Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar  gak ada orang yang izinnya cuma 1 hektar bikinnya 2 hektar.  Jangan-jangan tanah ini hutang lindungi dipakai, kan itu masih semua  kita kumpulkan,&quot; tutur dia.
Produsen kelapa sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat  permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Luhut menegaskan,  perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung  kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
Luhut mengaku pemerintah telah memetakan nama-nama sejumlah  perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan  pemerintah. Hanya saja dia  enggan merinci perusahaan yang dimaksud.</content:encoded></item></channel></rss>
