<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPKP Ungkap RI Tak Punya Data Komprehensif Perusahaan Sawit</title><description>Indonesia belum memiliki data komprehensif terkait dengan persoalan perusahaan kelapa sawit dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611467/bpkp-ungkap-ri-tak-punya-data-komprehensif-perusahaan-sawit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611467/bpkp-ungkap-ri-tak-punya-data-komprehensif-perusahaan-sawit"/><item><title>BPKP Ungkap RI Tak Punya Data Komprehensif Perusahaan Sawit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611467/bpkp-ungkap-ri-tak-punya-data-komprehensif-perusahaan-sawit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611467/bpkp-ungkap-ri-tak-punya-data-komprehensif-perusahaan-sawit</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611467/bpkp-ungkap-ri-tak-punya-data-komprehensif-perusahaan-sawit-qKhSCqJyjR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RI tak punya data komprehensif perusahaan sawit (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611467/bpkp-ungkap-ri-tak-punya-data-komprehensif-perusahaan-sawit-qKhSCqJyjR.jpg</image><title>RI tak punya data komprehensif perusahaan sawit (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia belum memiliki data komprehensif perusahaan kelapa sawit dalam negeri. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai hal ini menjadi penghambat dalam melakukan audit atau investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak  menaati kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Ekspor CPO Sudah Diizinkan, Harga Sawit Petani Masih Rendah

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menilai ketiadaan data secara keseluruhan ini menjadi masalah krusial di Indonesia. Sebagai tindak lanjut atas surat audit dari pemerintah yang dilayangkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut B Pandjaitan, lembaga auditor internal negara ini akan melakukan penelitian pendahuluan atau pengumpulan data awal.
&quot;Kita memang belum mempunyai data sebenarnya, ini permasalahan di negeri kita. Kita kumpulkan dulu dong, bukan tiba-tiba langsung ke perusahaan sawit,&quot; ujar Ateh saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA:Audit Perusahaan Minyak Goreng, BPKP Terima Surat Menko Luhut

Ateh mencatat pengumpulan informasi awal masih difokuskan di internal pemerintah. Misalnya kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
&quot;Kita kumpulkan dulu dari Kementerian Pertanian, BPN, dari data-data yang ada di Kejaksaan, kemudian dari daerah dan provinsi. Karena kita ingin tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa sih? Supaya kita bisa hitung, kalau ekspor itu kan harus bayar pajak ekspor, biaya keluar, itu pemasukan kita semua karena dia ditanami di kita gitu lho. Jadi kita hitung keseluruhan,&quot; ungkapnya.Dalam penelitian pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan  menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah  perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini  patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.
Menurutnya, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan lahan  lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai merupakan  hutang lindung.
&quot;Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar  gak ada orang yang izinnya cuma 1 hektar bikinnya 2 hektar.  Jangan-jangan tanah ini hutang lindungi dipakai, kan itu masih semua  kita kumpulkan,&quot; tutur dia.
Produsen kelapa sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat  permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Luhut menegaskan,  perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung  kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
Luhut mengaku pemerintah telah memetakan nama-nama sejumlah  perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan  pemerintah. Hanya saja dia  enggan merinci perusahaan yang dimaksud.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Indonesia belum memiliki data komprehensif perusahaan kelapa sawit dalam negeri. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai hal ini menjadi penghambat dalam melakukan audit atau investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak  menaati kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Ekspor CPO Sudah Diizinkan, Harga Sawit Petani Masih Rendah

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menilai ketiadaan data secara keseluruhan ini menjadi masalah krusial di Indonesia. Sebagai tindak lanjut atas surat audit dari pemerintah yang dilayangkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut B Pandjaitan, lembaga auditor internal negara ini akan melakukan penelitian pendahuluan atau pengumpulan data awal.
&quot;Kita memang belum mempunyai data sebenarnya, ini permasalahan di negeri kita. Kita kumpulkan dulu dong, bukan tiba-tiba langsung ke perusahaan sawit,&quot; ujar Ateh saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA:Audit Perusahaan Minyak Goreng, BPKP Terima Surat Menko Luhut

Ateh mencatat pengumpulan informasi awal masih difokuskan di internal pemerintah. Misalnya kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
&quot;Kita kumpulkan dulu dari Kementerian Pertanian, BPN, dari data-data yang ada di Kejaksaan, kemudian dari daerah dan provinsi. Karena kita ingin tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa sih? Supaya kita bisa hitung, kalau ekspor itu kan harus bayar pajak ekspor, biaya keluar, itu pemasukan kita semua karena dia ditanami di kita gitu lho. Jadi kita hitung keseluruhan,&quot; ungkapnya.Dalam penelitian pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan  menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah  perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini  patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.
Menurutnya, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan lahan  lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai merupakan  hutang lindung.
&quot;Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar  gak ada orang yang izinnya cuma 1 hektar bikinnya 2 hektar.  Jangan-jangan tanah ini hutang lindungi dipakai, kan itu masih semua  kita kumpulkan,&quot; tutur dia.
Produsen kelapa sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat  permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Luhut menegaskan,  perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung  kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
Luhut mengaku pemerintah telah memetakan nama-nama sejumlah  perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan  pemerintah. Hanya saja dia  enggan merinci perusahaan yang dimaksud.</content:encoded></item></channel></rss>
