<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPKP Curiga Ada Perusahaan Sawit Tak Berizin</title><description>Menko Luhut meminta audit perusahaan kelapa sawit. Pasalnya perusahaan sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611559/bpkp-curiga-ada-perusahaan-sawit-tak-berizin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611559/bpkp-curiga-ada-perusahaan-sawit-tak-berizin"/><item><title>BPKP Curiga Ada Perusahaan Sawit Tak Berizin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611559/bpkp-curiga-ada-perusahaan-sawit-tak-berizin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/320/2611559/bpkp-curiga-ada-perusahaan-sawit-tak-berizin</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611559/bpkp-curiga-ada-perusahaan-sawit-tak-berizin-dMMUvXoWLG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RI tak punya data komprehensif perusahaan sawit (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/320/2611559/bpkp-curiga-ada-perusahaan-sawit-tak-berizin-dMMUvXoWLG.jpg</image><title>RI tak punya data komprehensif perusahaan sawit (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menko Luhut meminta audit perusahaan kelapa sawit. Pasalnya perusahaan sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Pemerintah mencatat ada produsen yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh menilai perkara perusahaan kelapa sawit di Indonesia masuk kategori masalah yang besar. Pasalnya operasional perusahaan berkaitan dengan izin hingga Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:BPKP Ungkap RI Tak Punya Data Komprehensif Perusahaan Sawit

&quot;Jangan-jangan ada yang gak punya izin, jangan-jangan ada yang gak terdaftar, itu masalah tersendiri dan besar sekali. Jadi kita secara komprehensif (pengumpulan data) sehingga kita punya peta secara keseluruhan,&quot; ujar Ateh dalam konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
Meski begitu, Ateh mengakui belum memiliki data komprehensif terkait dengan persoalan perusahaan kelapa sawit ini. Pengakuan ini setelah pemerintah meminta BPKP melakukan audit atau investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak  menaati kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Ekspor CPO Sudah Diizinkan, Harga Sawit Petani Masih Rendah

Perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
&quot;Ini bukan masalah kita memeriksa perusahaan kelapa sawit, tapi kita memeriksa penggunaan izin kita secara keseluruhan,&quot; katanya.Ateh mencatat pengumpulan informasi awal masih difokuskan di internal  pemerintah. Misalnya kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan  izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
&quot;Kita kumpulkan dulu dari Kementerian Pertanian, BPN, dari data-data  yang ada di Kejaksaan, kemudian dari daerah dan provinsi. Karena kita  pengen tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa sih? Supaya  kita bisa hitung, kalau ekspor itu kan harus bayar pajak ekspor, biaya  keluar, itu pemasukan kita semua karena dia ditanami di kita gitu lho.  Jadi kita hitung keseluruhan,&quot; ungkapnya.
Dalam penelitian pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan  menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah  perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini  patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.
Menurutnya, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan lahan  lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai merupakan  hutang lindung.
&quot;Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar  gak ada orang yang izinnya cuma 1 hektar bikinnya 2 hektar.  Jangan-jangan tanah ini hutang lindungi dipakai, kan itu masih semua  kita kumpulkan,&quot; tutur dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menko Luhut meminta audit perusahaan kelapa sawit. Pasalnya perusahaan sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Pemerintah mencatat ada produsen yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh menilai perkara perusahaan kelapa sawit di Indonesia masuk kategori masalah yang besar. Pasalnya operasional perusahaan berkaitan dengan izin hingga Hak Guna Usaha (HGU).
BACA JUGA:BPKP Ungkap RI Tak Punya Data Komprehensif Perusahaan Sawit

&quot;Jangan-jangan ada yang gak punya izin, jangan-jangan ada yang gak terdaftar, itu masalah tersendiri dan besar sekali. Jadi kita secara komprehensif (pengumpulan data) sehingga kita punya peta secara keseluruhan,&quot; ujar Ateh dalam konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
Meski begitu, Ateh mengakui belum memiliki data komprehensif terkait dengan persoalan perusahaan kelapa sawit ini. Pengakuan ini setelah pemerintah meminta BPKP melakukan audit atau investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak  menaati kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Ekspor CPO Sudah Diizinkan, Harga Sawit Petani Masih Rendah

Perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.
&quot;Ini bukan masalah kita memeriksa perusahaan kelapa sawit, tapi kita memeriksa penggunaan izin kita secara keseluruhan,&quot; katanya.Ateh mencatat pengumpulan informasi awal masih difokuskan di internal  pemerintah. Misalnya kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan  izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
&quot;Kita kumpulkan dulu dari Kementerian Pertanian, BPN, dari data-data  yang ada di Kejaksaan, kemudian dari daerah dan provinsi. Karena kita  pengen tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa sih? Supaya  kita bisa hitung, kalau ekspor itu kan harus bayar pajak ekspor, biaya  keluar, itu pemasukan kita semua karena dia ditanami di kita gitu lho.  Jadi kita hitung keseluruhan,&quot; ungkapnya.
Dalam penelitian pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan  menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah  perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini  patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.
Menurutnya, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan lahan  lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai merupakan  hutang lindung.
&quot;Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar  gak ada orang yang izinnya cuma 1 hektar bikinnya 2 hektar.  Jangan-jangan tanah ini hutang lindungi dipakai, kan itu masih semua  kita kumpulkan,&quot; tutur dia.</content:encoded></item></channel></rss>
