<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta</title><description>Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/622/2611240/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-hingga-rp10-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/622/2611240/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-hingga-rp10-juta"/><item><title>Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/622/2611240/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-hingga-rp10-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/14/622/2611240/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-hingga-rp10-juta</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/622/2611240/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-hingga-rp10-juta-BcLtOYU5ON.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/622/2611240/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-hingga-rp10-juta-BcLtOYU5ON.jpg</image><title>Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta. Di mana, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Diketahui, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Walau JHT dan Jaminan Pensiun BPJS sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.
BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji 2022 Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi Syarat Ini Rp1 Juta Masuk Rekening
Mengutip berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja
Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Untuk melakukan pencairan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta?Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat  Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta. Di mana, para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Diketahui, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Walau JHT dan Jaminan Pensiun BPJS sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.
BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji 2022 Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, Penuhi Syarat Ini Rp1 Juta Masuk Rekening
Mengutip berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja
Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Untuk melakukan pencairan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta?Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat  Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</content:encoded></item></channel></rss>
