<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbangkan Drone Harus Berizin, Simak Yuk Aturan Mainnya!</title><description>Terbangkan drone harus mengantongi izin. Kemenhub meresmikan aplikasi  Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/15/320/2611839/terbangkan-drone-harus-berizin-simak-yuk-aturan-mainnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/15/320/2611839/terbangkan-drone-harus-berizin-simak-yuk-aturan-mainnya"/><item><title>Terbangkan Drone Harus Berizin, Simak Yuk Aturan Mainnya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/15/320/2611839/terbangkan-drone-harus-berizin-simak-yuk-aturan-mainnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/15/320/2611839/terbangkan-drone-harus-berizin-simak-yuk-aturan-mainnya</guid><pubDate>Rabu 15 Juni 2022 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/15/320/2611839/terbangkan-drone-harus-berizin-simak-yuk-aturan-mainnya-4o22mJ57bk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Izin penggunaan drone (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/15/320/2611839/terbangkan-drone-harus-berizin-simak-yuk-aturan-mainnya-4o22mJ57bk.jpg</image><title>Izin penggunaan drone (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Terbangkan drone harus mengantongi izin. Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.
BACA JUGA:Viral, Drone Rekam Perputaran Dunia Hasilnya Menakjubkan

&amp;ldquo;Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,&amp;rdquo; kata Nur Isnin dilansir dari Antara, Rabu (15/6/2022).
Nur Isnin menjelaskan, SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.
BACA JUGA:Uniknya Pria Lamar Kekasih Pakai 150 Drone, Bikin Hati Netizen Ikut Meleleh

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.
Selanjutnya, SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.Meskipun dilakukan secara online, semua proses perijinan  pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan  dan peraturan yang berlaku.
Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk proses  perijinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam  memajukan penerbangan di Indonesia.
&quot;Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan  pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan  jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan  secara masif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat  luas,&quot; kata Nur Isnin.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Terbangkan drone harus mengantongi izin. Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.
BACA JUGA:Viral, Drone Rekam Perputaran Dunia Hasilnya Menakjubkan

&amp;ldquo;Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,&amp;rdquo; kata Nur Isnin dilansir dari Antara, Rabu (15/6/2022).
Nur Isnin menjelaskan, SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.
BACA JUGA:Uniknya Pria Lamar Kekasih Pakai 150 Drone, Bikin Hati Netizen Ikut Meleleh

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara langsung sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.
Selanjutnya, SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.Meskipun dilakukan secara online, semua proses perijinan  pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan  dan peraturan yang berlaku.
Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk proses  perijinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam  memajukan penerbangan di Indonesia.
&quot;Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan  pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan  jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan  secara masif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat  luas,&quot; kata Nur Isnin.</content:encoded></item></channel></rss>
