<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Redesain Model Bisnis Ekonomi Digital Penting Lindungi UMKM</title><description>Teten Masduki mengatakan redesain model bisnis ekonomi digital di Indonesia bertujuan melindungi industri dalam negeri</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/16/320/2612646/redesain-model-bisnis-ekonomi-digital-penting-lindungi-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/16/320/2612646/redesain-model-bisnis-ekonomi-digital-penting-lindungi-umkm"/><item><title>Redesain Model Bisnis Ekonomi Digital Penting Lindungi UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/16/320/2612646/redesain-model-bisnis-ekonomi-digital-penting-lindungi-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/16/320/2612646/redesain-model-bisnis-ekonomi-digital-penting-lindungi-umkm</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/320/2612646/redesain-model-bisnis-ekonomi-digital-penting-lindungi-umkm-VlhoySqtvh.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Menkop Dorong Redesain Model Bisnis Ekonomi Digital. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/320/2612646/redesain-model-bisnis-ekonomi-digital-penting-lindungi-umkm-VlhoySqtvh.jfif</image><title>Menkop Dorong Redesain Model Bisnis Ekonomi Digital. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp; - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan redesain model bisnis ekonomi digital di Indonesia bertujuan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
MenKopUKM menilai kebijakan nasional ekonomi digital itu luas di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya.
&quot;Tapi, yang akan kita percepat itu mengenai revisi Permendag 50/2020 tentang perdagangan secara elektronik,&quot; kata Menteri Teten, Kamis (16/6/2022).&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Tinjau Stan UMKM di Wakatobi, Jokowi Pesan Abon Ikan Tuna
Oleh karena itu, kata MenKopUKM, pihaknya mengundang seluruh stakeholder agar dapat memberikan masukan dan usulan terkait perubahan Permendag tersebut.
&quot;Sehingga, nantinya, Permendag itu betul-betul dan sesuai dengan kebutuhan kita,&quot; kata Menteri Teten.
Hanya saja, Menteri Teten menegaskan bahwa langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bawa UMKM Tembus Pasar Perancis, Walikota Gibran: Kita Bawa Produk Terbaik
&quot;Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,&quot; kata MenKopUKM.
Dengan begitu, Menteri Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang diprediksi nilainya pada 2030 mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati produk dalam negeri dan UMKM.
Menteri Teten menjabarkan, ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan e-commerce, termasuk Cross Border, yang berdampak pada produk UMKM tidak bisa bersaing.&quot;Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Dimana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM,&quot; kata MenKopUKM.
Hal lainnya adalah yang menyangkut ritel online (produk impor). &quot;Kita ingin mereka harus impor barang dulu ke Indonesia secara konvensional, baru boleh jualan produknya di Indonesia,&quot; kata Menteri Teten.
Selain itu, Menteri Teten juga ingin perubahan itu mengarah pada posisi dan peran e-commerce cukup sebagai penyedia plattform, bukan sekaligus jualan produknya sendiri atau produk dari perusahaan afiliasinya.
&quot;Saya ditugaskan Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena ini juga menyangkut kementerian lain, seperti Mendag, Menkominfo, dan Menkeu terkait pajak dan pabean,&quot; kata Menteri Teten.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (idEA) Bima Laga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan masukan yang komprehensif agar revisi Permendag 50/2020 ini bisa menciptakan ekosistem dan iklim yang membuat pasar bersaing secara sehat.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah berharap revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel).
&quot;Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80% produk kami harus lokal,&quot; kata Budihardjo.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp; - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan redesain model bisnis ekonomi digital di Indonesia bertujuan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
MenKopUKM menilai kebijakan nasional ekonomi digital itu luas di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya.
&quot;Tapi, yang akan kita percepat itu mengenai revisi Permendag 50/2020 tentang perdagangan secara elektronik,&quot; kata Menteri Teten, Kamis (16/6/2022).&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Tinjau Stan UMKM di Wakatobi, Jokowi Pesan Abon Ikan Tuna
Oleh karena itu, kata MenKopUKM, pihaknya mengundang seluruh stakeholder agar dapat memberikan masukan dan usulan terkait perubahan Permendag tersebut.
&quot;Sehingga, nantinya, Permendag itu betul-betul dan sesuai dengan kebutuhan kita,&quot; kata Menteri Teten.
Hanya saja, Menteri Teten menegaskan bahwa langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap menjadikan Indonesia sebagai tempat yang atraktif bagi investasi asing.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bawa UMKM Tembus Pasar Perancis, Walikota Gibran: Kita Bawa Produk Terbaik
&quot;Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,&quot; kata MenKopUKM.
Dengan begitu, Menteri Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang diprediksi nilainya pada 2030 mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati produk dalam negeri dan UMKM.
Menteri Teten menjabarkan, ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan e-commerce, termasuk Cross Border, yang berdampak pada produk UMKM tidak bisa bersaing.&quot;Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Dimana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM,&quot; kata MenKopUKM.
Hal lainnya adalah yang menyangkut ritel online (produk impor). &quot;Kita ingin mereka harus impor barang dulu ke Indonesia secara konvensional, baru boleh jualan produknya di Indonesia,&quot; kata Menteri Teten.
Selain itu, Menteri Teten juga ingin perubahan itu mengarah pada posisi dan peran e-commerce cukup sebagai penyedia plattform, bukan sekaligus jualan produknya sendiri atau produk dari perusahaan afiliasinya.
&quot;Saya ditugaskan Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena ini juga menyangkut kementerian lain, seperti Mendag, Menkominfo, dan Menkeu terkait pajak dan pabean,&quot; kata Menteri Teten.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (idEA) Bima Laga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan masukan yang komprehensif agar revisi Permendag 50/2020 ini bisa menciptakan ekosistem dan iklim yang membuat pasar bersaing secara sehat.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah berharap revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel).
&quot;Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80% produk kami harus lokal,&quot; kata Budihardjo.</content:encoded></item></channel></rss>
