<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belanja Online Kena Meterai Bikin Pelaku Usaha Resah</title><description>Belanja online akan dikenakan bea meterai. Saat ini pemerintah  menyiapkan term and condition (T&amp;amp;C) yang ada di berbagai platform  digital.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/17/320/2613280/belanja-online-kena-meterai-bikin-pelaku-usaha-resah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/17/320/2613280/belanja-online-kena-meterai-bikin-pelaku-usaha-resah"/><item><title>Belanja Online Kena Meterai Bikin Pelaku Usaha Resah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/17/320/2613280/belanja-online-kena-meterai-bikin-pelaku-usaha-resah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/17/320/2613280/belanja-online-kena-meterai-bikin-pelaku-usaha-resah</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/320/2613280/belanja-online-kena-meterai-bikin-pelaku-usaha-resah-x0XAv5bZKt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">belanja online kena materai (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/320/2613280/belanja-online-kena-meterai-bikin-pelaku-usaha-resah-x0XAv5bZKt.jpg</image><title>belanja online kena materai (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Belanja online akan dikenakan bea meterai. Saat ini pemerintah menyiapkan term and condition (T&amp;amp;C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, biaya yang dikenakan sebesar Rp10 ribu.
BACA JUGA:5 Tips Jitu Supaya Nggak Kalap Belanja Online setelah Libur Lebaran

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, walaupun dapat dipahami sebagai langkah yang cukup rasional, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
&quot;Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah,&quot; kata Pingkan lewat keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/6/2022)
Disebutnya yang pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.
BACA JUGA:Belanja Online dengan Cicilan Tanpa Kartu Kredit di MSHOP

Sebab menurut Pingkan, sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi.
Seperti yang diketahui bersama bahwa pemerintah menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.
&amp;ldquo;Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat &amp;amp; Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM,&amp;rdquo; cetus Pingkan.
Kedua, Pingkan menuturkan, jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan ini justru menghambat potensi penerimaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bertransaksi secara digital.Padahal, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali  roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang  berfokus pada UMKM.
&quot;Risiko ini sangat mungkin terjadi karena belum adanya kejelasan  wajib bea dan ketentuan teknis dari pengaturannya maupun best practices  dari negara lain yang memiliki kebijakan serupa,&quot; ungkap Pingkan.
Terakhir, kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun  juga infrastruktur dalam memungut bea materai dan menyediakan sistem  pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas.
Pingkan menambahkan, jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada  Syarat &amp;amp; Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform  e-comerce, maka
diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum  Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian  Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang  saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital  Indonesia</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Belanja online akan dikenakan bea meterai. Saat ini pemerintah menyiapkan term and condition (T&amp;amp;C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, biaya yang dikenakan sebesar Rp10 ribu.
BACA JUGA:5 Tips Jitu Supaya Nggak Kalap Belanja Online setelah Libur Lebaran

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai, walaupun dapat dipahami sebagai langkah yang cukup rasional, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.
&quot;Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah,&quot; kata Pingkan lewat keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/6/2022)
Disebutnya yang pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.
BACA JUGA:Belanja Online dengan Cicilan Tanpa Kartu Kredit di MSHOP

Sebab menurut Pingkan, sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi.
Seperti yang diketahui bersama bahwa pemerintah menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.
&amp;ldquo;Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat &amp;amp; Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM,&amp;rdquo; cetus Pingkan.
Kedua, Pingkan menuturkan, jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan ini justru menghambat potensi penerimaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bertransaksi secara digital.Padahal, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali  roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang  berfokus pada UMKM.
&quot;Risiko ini sangat mungkin terjadi karena belum adanya kejelasan  wajib bea dan ketentuan teknis dari pengaturannya maupun best practices  dari negara lain yang memiliki kebijakan serupa,&quot; ungkap Pingkan.
Terakhir, kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun  juga infrastruktur dalam memungut bea materai dan menyediakan sistem  pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas.
Pingkan menambahkan, jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada  Syarat &amp;amp; Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform  e-comerce, maka
diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum  Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian  Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang  saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital  Indonesia</content:encoded></item></channel></rss>
