<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Pinjol Rp332 Triliun Mengalir ke 78 Juta Rekening</title><description>Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tak menurunkan animo  masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/17/622/2613082/dana-pinjol-rp332-triliun-mengalir-ke-78-juta-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/17/622/2613082/dana-pinjol-rp332-triliun-mengalir-ke-78-juta-rekening"/><item><title>Dana Pinjol Rp332 Triliun Mengalir ke 78 Juta Rekening</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/17/622/2613082/dana-pinjol-rp332-triliun-mengalir-ke-78-juta-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/17/622/2613082/dana-pinjol-rp332-triliun-mengalir-ke-78-juta-rekening</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 08:38 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/622/2613082/dana-pinjol-rp332-triliun-mengalir-ke-78-juta-rekening-CgVDGZbWrx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Total dana pinjol yang dipinjam masyarakat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/622/2613082/dana-pinjol-rp332-triliun-mengalir-ke-78-juta-rekening-CgVDGZbWrx.jpg</image><title>Total dana pinjol yang dipinjam masyarakat (Foto: Okezone)</title></images><description>SIMALUNGUN - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK. Terbukti penyaluran dana melalui aplikasi yang termasuk inovasi keuangan digital itu masih cukup tinggi.
Berdasarkan data Satuan Tugas Waspada Investasi, hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.
BACA JUGA:Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap 

Dana itu mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol berizin dari OJK ke 78.560.968 rekening peminjam.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan tingginya animo masyarakat memanfaatkan pinjol, karena selama ini memang keberadaan pinjol membantu masyarakat. Utamanya untuk pemenuhan modal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
BACA JUGA:Kerugian Korban 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Capai Rp2,5 Miliar

&quot;Jadi memang menjadi kebutuhan di masyarakat. Terutama kalangan perempuan,&quot; kata Tongam saat mengisi Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Niagara Hotel Parapat, Kamis (16/6/2022) malam.
Tingginya kebutuhan itu pula, yang pada akhirnya banyak membuat masyarakat terjebak pada pinjol ilegal.
&quot;Biasanya yang terjebak pinjol ilegal itu karena adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan ekonomi,&quot; sebutnya.Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal akibat masih rendahnya literasi  Keuangan masyarakat di tengah mudahnya mengakses aplikasi pinjol ilegal  tersebut.
&quot;Untuk itu kita terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal  sembari juga berupaya meningkatkan literasi masyarakat,&quot; sebutnya.
Tongam memaparkan, sejak tahun 2018 lalu mereka telah memblokir  setidaknya 3.989 aplikasi pinjol ilegal. Di mana pemblokiran terbanyak  dilakukan di tahun 2019 dan 2020 yang mencapai lebih dari 2500 aplikasi.
&quot;Tahun 2022 ini saja, sudah ada 255 pinjol yang kita blokir. Sejak  tahun 2018, pinjol menjadi entitas jasa keuangan yang paling banyak  dihentikan Satgas Waspada Investasi,&quot; paparnya.
Tongam mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjol,  sebaiknya memeriksa dulu legalitas perusahaan pinjol yang akan  digunakan.
Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Serta menggunakan dana pinjol untuk kegiatan produktif.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol juga diminta memahami manfaat, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya.
&quot;Yang pasti sampai saat ini hanya 102 perusahaan pinjol yang  terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dicek di laman resmi OJK. Selebihnya  ilegal dan masyarakat harus hati-hati,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>SIMALUNGUN - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tak menurunkan animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK. Terbukti penyaluran dana melalui aplikasi yang termasuk inovasi keuangan digital itu masih cukup tinggi.
Berdasarkan data Satuan Tugas Waspada Investasi, hingga Maret 2022, dana pinjol yang tersalurkan ke masyarakat mencapai Rp332,105 triliun dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.
BACA JUGA:Operasikan 43 Aplikasi Bodong, 5 Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap 

Dana itu mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol berizin dari OJK ke 78.560.968 rekening peminjam.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan tingginya animo masyarakat memanfaatkan pinjol, karena selama ini memang keberadaan pinjol membantu masyarakat. Utamanya untuk pemenuhan modal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
BACA JUGA:Kerugian Korban 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Capai Rp2,5 Miliar

&quot;Jadi memang menjadi kebutuhan di masyarakat. Terutama kalangan perempuan,&quot; kata Tongam saat mengisi Media Gathering yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Niagara Hotel Parapat, Kamis (16/6/2022) malam.
Tingginya kebutuhan itu pula, yang pada akhirnya banyak membuat masyarakat terjebak pada pinjol ilegal.
&quot;Biasanya yang terjebak pinjol ilegal itu karena adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan ekonomi,&quot; sebutnya.Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal akibat masih rendahnya literasi  Keuangan masyarakat di tengah mudahnya mengakses aplikasi pinjol ilegal  tersebut.
&quot;Untuk itu kita terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal  sembari juga berupaya meningkatkan literasi masyarakat,&quot; sebutnya.
Tongam memaparkan, sejak tahun 2018 lalu mereka telah memblokir  setidaknya 3.989 aplikasi pinjol ilegal. Di mana pemblokiran terbanyak  dilakukan di tahun 2019 dan 2020 yang mencapai lebih dari 2500 aplikasi.
&quot;Tahun 2022 ini saja, sudah ada 255 pinjol yang kita blokir. Sejak  tahun 2018, pinjol menjadi entitas jasa keuangan yang paling banyak  dihentikan Satgas Waspada Investasi,&quot; paparnya.
Tongam mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjol,  sebaiknya memeriksa dulu legalitas perusahaan pinjol yang akan  digunakan.
Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Serta menggunakan dana pinjol untuk kegiatan produktif.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol juga diminta memahami manfaat, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya.
&quot;Yang pasti sampai saat ini hanya 102 perusahaan pinjol yang  terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dicek di laman resmi OJK. Selebihnya  ilegal dan masyarakat harus hati-hati,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
