<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Berlaku Tahun Ini</title><description>BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2, dan 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/18/320/2613418/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-hingga-3-dihapus-berlaku-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/18/320/2613418/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-hingga-3-dihapus-berlaku-tahun-ini"/><item><title>5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Berlaku Tahun Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/18/320/2613418/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-hingga-3-dihapus-berlaku-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/18/320/2613418/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-hingga-3-dihapus-berlaku-tahun-ini</guid><pubDate>Sabtu 18 Juni 2022 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/320/2613418/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-hingga-3-dihapus-berlaku-tahun-ini-NRWqw9NCwN.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/320/2613418/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-hingga-3-dihapus-berlaku-tahun-ini-NRWqw9NCwN.jpeg</image><title>Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar atau kelas standar.
Dengan begitu, skema iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah. Berikut adalah fakta iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus yang dirangkum Okezone, Sabtu (18/6/2022).
BACA JUGA:Prosedur Persalinan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

1. Diubah Jadi Kelas Standar BPJS
Perlu diketahui, meski telah ada rencana menggunakan kelas standar, tetapi hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran.
Sementara, regulasi terkait tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni ini.
BACA JUGA:Cek Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

2. Peta Jalan
Sedangkan terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah diimplementasikan sembilan kriteria di 50% rumah sakit vertikal.
Pada Desember 2022 diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
Pada Januari 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Pada Juli 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% RSUD dan 50% di RS Swasta.
Pada Desember 2023 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada Desember 2024 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.3. Rencana Penerapan Kelas Standar
Penerapan kelas standar sudah mulai disusun sejak awal tahun.  Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar  diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50% rumah sakit vertikal.
Kemudian dilanjut, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9  kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara  bertahap penerapan diperluas ke 50% RSUD Provinsi pada Januari 2023.
Selanjutnya pada Juli 2023, diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50  persen RS swasta. Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria  di seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD  Provinsi. Sedangkan pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12  kriteria di seluruh rumah sakit dalam negeri.
4. Iuran PNS dan Pegawai Swasta
Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan  Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya  perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari  gaji/upah.
Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota  TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5%  dari gaji/upah per bulan.
Di mana lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung  peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk  istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan.
5. Harus Diatur dalam Perpres
Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang  mengatakan formula iuran BPJS kesehatan ditentukan sesuai gaji peserta  masih angan-angan.
Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar konsep yang masih harus melalui proses panjang.
&quot;Itu baru angan angan saja dan itu harus di atur dalam peraturan  presiden, jadi baru konsep saja,&quot; ujarnya kepada MNC Portal, Kamis  (9/6/2022).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar atau kelas standar.
Dengan begitu, skema iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah. Berikut adalah fakta iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus yang dirangkum Okezone, Sabtu (18/6/2022).
BACA JUGA:Prosedur Persalinan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya

1. Diubah Jadi Kelas Standar BPJS
Perlu diketahui, meski telah ada rencana menggunakan kelas standar, tetapi hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran.
Sementara, regulasi terkait tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni ini.
BACA JUGA:Cek Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

2. Peta Jalan
Sedangkan terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah diimplementasikan sembilan kriteria di 50% rumah sakit vertikal.
Pada Desember 2022 diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
Pada Januari 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Pada Juli 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% RSUD dan 50% di RS Swasta.
Pada Desember 2023 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada Desember 2024 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.3. Rencana Penerapan Kelas Standar
Penerapan kelas standar sudah mulai disusun sejak awal tahun.  Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar  diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50% rumah sakit vertikal.
Kemudian dilanjut, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9  kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara  bertahap penerapan diperluas ke 50% RSUD Provinsi pada Januari 2023.
Selanjutnya pada Juli 2023, diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50  persen RS swasta. Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria  di seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD  Provinsi. Sedangkan pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12  kriteria di seluruh rumah sakit dalam negeri.
4. Iuran PNS dan Pegawai Swasta
Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan  Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya  perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari  gaji/upah.
Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota  TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5%  dari gaji/upah per bulan.
Di mana lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung  peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk  istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan.
5. Harus Diatur dalam Perpres
Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang  mengatakan formula iuran BPJS kesehatan ditentukan sesuai gaji peserta  masih angan-angan.
Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar konsep yang masih harus melalui proses panjang.
&quot;Itu baru angan angan saja dan itu harus di atur dalam peraturan  presiden, jadi baru konsep saja,&quot; ujarnya kepada MNC Portal, Kamis  (9/6/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
