<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Ini Alasannya</title><description>Kaharudin Ongko dikabarkan mangkir pada pemanggilan Satgas BLBI untuk menghadap Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C (Pokja Tim C)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/19/320/2614159/kaharudin-ongko-mangkir-dari-pemanggilan-satgas-blbi-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/19/320/2614159/kaharudin-ongko-mangkir-dari-pemanggilan-satgas-blbi-ini-alasannya"/><item><title>Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/19/320/2614159/kaharudin-ongko-mangkir-dari-pemanggilan-satgas-blbi-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/19/320/2614159/kaharudin-ongko-mangkir-dari-pemanggilan-satgas-blbi-ini-alasannya</guid><pubDate>Minggu 19 Juni 2022 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/19/320/2614159/kaharudin-ongko-mangkir-dari-pemanggilan-satgas-blbi-ini-alasannya-gJuMzqQ3uP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLBI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/19/320/2614159/kaharudin-ongko-mangkir-dari-pemanggilan-satgas-blbi-ini-alasannya-gJuMzqQ3uP.jpg</image><title>BLBI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kaharudin Ongko dikabarkan mangkir pada pemanggilan Satgas BLBI untuk menghadap Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C (Pokja Tim C) pukul 8.30 WIB pada 14 Juni 2022 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Namun hal itu dibantah oleh Kuasa hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Bestari A. Ganie. Ia mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Pokja Tim C untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya pada PT. Indoland Jaya, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 14 Juni 2022 untuk menjadi 16 Juni 2022.
BACA JUGA:Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Trijono Gondokusumo di Bogor, Berapa Nilainya?

&quot;Alih-alih mendapatkan jawaban atas surat tersebut, justru dianggap Pokja telah mangkir dari panggilan tertanggal 14 Juni 2022,&quot; ujar Bestari dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).
Ia menjelaskan sebelumnya Kaharudin Ongko pada tanggal 11 Juni 2022 telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, yang pada pokoknya menyatakan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
BACA JUGA:Satgas BLBI Kumpulkan Hak Negara Rp19,1 Triliun per Maret 2022, Ini Rinciannya

&quot;Kami ingin menegaskan bahwa serangkaian kewajiban telah ditunaikan oleh Kaharudin Ongko kepada negara dengan melakukan pembayaran dengan uang tunai dan penyerahan aset-aset dengan nilai total keseluruhan yang sampai dengan saat ini dinilai, seharusnya telah mencapai &amp;plusmn; 4 Triliun Rupiah,&quot; tegas Bestari.Bestari menambahkan, hingga saat ini pihaknya berharap agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjamin keadilan.
&quot;Kami hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Menteri Keuangan terkait surat yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni 2022 dan juga penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan proposal yang nantinya akan disampaikan,&quot; tutup Bestari.</description><content:encoded>JAKARTA - Kaharudin Ongko dikabarkan mangkir pada pemanggilan Satgas BLBI untuk menghadap Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C (Pokja Tim C) pukul 8.30 WIB pada 14 Juni 2022 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Namun hal itu dibantah oleh Kuasa hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Bestari A. Ganie. Ia mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Pokja Tim C untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya pada PT. Indoland Jaya, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 14 Juni 2022 untuk menjadi 16 Juni 2022.
BACA JUGA:Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Trijono Gondokusumo di Bogor, Berapa Nilainya?

&quot;Alih-alih mendapatkan jawaban atas surat tersebut, justru dianggap Pokja telah mangkir dari panggilan tertanggal 14 Juni 2022,&quot; ujar Bestari dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).
Ia menjelaskan sebelumnya Kaharudin Ongko pada tanggal 11 Juni 2022 telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, yang pada pokoknya menyatakan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
BACA JUGA:Satgas BLBI Kumpulkan Hak Negara Rp19,1 Triliun per Maret 2022, Ini Rinciannya

&quot;Kami ingin menegaskan bahwa serangkaian kewajiban telah ditunaikan oleh Kaharudin Ongko kepada negara dengan melakukan pembayaran dengan uang tunai dan penyerahan aset-aset dengan nilai total keseluruhan yang sampai dengan saat ini dinilai, seharusnya telah mencapai &amp;plusmn; 4 Triliun Rupiah,&quot; tegas Bestari.Bestari menambahkan, hingga saat ini pihaknya berharap agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjamin keadilan.
&quot;Kami hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Menteri Keuangan terkait surat yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni 2022 dan juga penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan proposal yang nantinya akan disampaikan,&quot; tutup Bestari.</content:encoded></item></channel></rss>
