<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasabah Kena Modus Begal Rekening, Ini Cara Atasinya</title><description>Erwin Haryono, menyatakan bahwa apabila nasabah mengalami modus begal rekening.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/20/320/2614591/nasabah-kena-modus-begal-rekening-ini-cara-atasinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/20/320/2614591/nasabah-kena-modus-begal-rekening-ini-cara-atasinya"/><item><title>Nasabah Kena Modus Begal Rekening, Ini Cara Atasinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/20/320/2614591/nasabah-kena-modus-begal-rekening-ini-cara-atasinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/20/320/2614591/nasabah-kena-modus-begal-rekening-ini-cara-atasinya</guid><pubDate>Senin 20 Juni 2022 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Bella Hariyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/20/320/2614591/nasabah-kena-modus-begal-rekening-ini-cara-atasinya-Ck5VGbEq4l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus Begal Rekening (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/20/320/2614591/nasabah-kena-modus-begal-rekening-ini-cara-atasinya-Ck5VGbEq4l.jpg</image><title>Modus Begal Rekening (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, menyatakan bahwa apabila nasabah mengalami modus begal rekening, bisa mengadukan kepada pihak bank atau otoritas jasa keuangan.
&amp;ldquo;Saya kira juga ada yang disebut sebagai perlindungan konsumen. Konsumen punya hak untuk mengadukan persoalannya ke otoritas,&amp;rdquo; ujar Erwin Haryono, yang dikutip dari INews TV, Senin (20/6/2022).
BACA JUGA:Waspada Begal Rekening, BI Ingatkan Soal Data Pribadi

Namun, harus dilihat dulu dari kasus-perkasusnya kesalahan ada di pihak mana. Karena ada banyak kasus seperti halnya mendapatkan informasi yang tidak valid, kemudian memberikan data rekening pribadi yang tidak seharusnya diberikan. Maka itu dari sisi itu perlu diperhatikan kesalahan ada di pihak yang mana.
Pemerintah, otoritas keuangan dan Bank Indonesia sangat menyadari terhadap perlindungan nasabah.
Namun, banyak kasus seperti yang dicontohkan tersebut bahwa kesalahan ada di pihak nasabah. Karena telah memberikan data yang tidak seharusnya diberikan. Maka dari itu, perlunya sosialisasi untuk para nasabah bank.
BACA JUGA:Fakta Modus Begal Rekening Bikin Uang Raib Hitungan Detik, Waspadalah-Waspadalah!

&amp;ldquo;Yang pertama perlu edukasi, bahwa harus ada kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi pribadi itu sangat berbahaya,&amp;rdquo; lanjutnya.Dia juga meminta agar otoritas jasa keuanga (ojk) perlu menguatkan sistem.
&quot;Di sisi ini pihak penyelanggara keuangan baik itu bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bisa memperkuat dan mengamankan sistem pembayaran,&quot; imbuhnya.
Erwin Haryanto, menambahkan kalau kesadaran masyarakat menjadi poin utama dalam kasus ini. Jika masyarakat sudah teredukasi dengan benar, maka tindakan kejahatan ini bisa diminimalisir.
&quot;Intinya semua balik ke kesadaran masyarakat, jangan beri data pribadi ke siapa pun,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, menyatakan bahwa apabila nasabah mengalami modus begal rekening, bisa mengadukan kepada pihak bank atau otoritas jasa keuangan.
&amp;ldquo;Saya kira juga ada yang disebut sebagai perlindungan konsumen. Konsumen punya hak untuk mengadukan persoalannya ke otoritas,&amp;rdquo; ujar Erwin Haryono, yang dikutip dari INews TV, Senin (20/6/2022).
BACA JUGA:Waspada Begal Rekening, BI Ingatkan Soal Data Pribadi

Namun, harus dilihat dulu dari kasus-perkasusnya kesalahan ada di pihak mana. Karena ada banyak kasus seperti halnya mendapatkan informasi yang tidak valid, kemudian memberikan data rekening pribadi yang tidak seharusnya diberikan. Maka itu dari sisi itu perlu diperhatikan kesalahan ada di pihak yang mana.
Pemerintah, otoritas keuangan dan Bank Indonesia sangat menyadari terhadap perlindungan nasabah.
Namun, banyak kasus seperti yang dicontohkan tersebut bahwa kesalahan ada di pihak nasabah. Karena telah memberikan data yang tidak seharusnya diberikan. Maka dari itu, perlunya sosialisasi untuk para nasabah bank.
BACA JUGA:Fakta Modus Begal Rekening Bikin Uang Raib Hitungan Detik, Waspadalah-Waspadalah!

&amp;ldquo;Yang pertama perlu edukasi, bahwa harus ada kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi pribadi itu sangat berbahaya,&amp;rdquo; lanjutnya.Dia juga meminta agar otoritas jasa keuanga (ojk) perlu menguatkan sistem.
&quot;Di sisi ini pihak penyelanggara keuangan baik itu bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bisa memperkuat dan mengamankan sistem pembayaran,&quot; imbuhnya.
Erwin Haryanto, menambahkan kalau kesadaran masyarakat menjadi poin utama dalam kasus ini. Jika masyarakat sudah teredukasi dengan benar, maka tindakan kejahatan ini bisa diminimalisir.
&quot;Intinya semua balik ke kesadaran masyarakat, jangan beri data pribadi ke siapa pun,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
