<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2 dan 3 Siap-Siap Dihapus</title><description>Usai dihapusnya iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3, iuran terbarunya yakni layanan yang didapat peserta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/20/320/2614663/update-terbaru-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-siap-siap-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/20/320/2614663/update-terbaru-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-siap-siap-dihapus"/><item><title>Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2 dan 3 Siap-Siap Dihapus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/20/320/2614663/update-terbaru-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-siap-siap-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/20/320/2614663/update-terbaru-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-siap-siap-dihapus</guid><pubDate>Senin 20 Juni 2022 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Bella Hariyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/20/320/2614663/update-terbaru-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-siap-siap-dihapus-rjRkYHCnPt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/20/320/2614663/update-terbaru-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-siap-siap-dihapus-rjRkYHCnPt.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Usai dihapusnya iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3, iuran terbarunya yakni layanan yang didapat peserta akan menyesuaikan standar dan besaran gaji peserta.
Di mana, untuk pegawai negeri sipil  (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.
BACA JUGA:Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Online dan Offline, Berikut Caranya!

Sementara, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan
Adapun Fakta yang dirangkum Okezone pada, Senin (20/06/2022). Berikut fakta iuran BPJS Kesehatan.
- Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000. Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
- Kelas 1 hingga 3 Dihapus
BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Cek Caranya!

Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.- Layanan dan Iuran Menjadi Satu Standar
Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
- Iuran PNS dan Pegawai Swasta
Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Usai dihapusnya iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3, iuran terbarunya yakni layanan yang didapat peserta akan menyesuaikan standar dan besaran gaji peserta.
Di mana, untuk pegawai negeri sipil  (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.
BACA JUGA:Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Online dan Offline, Berikut Caranya!

Sementara, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan
Adapun Fakta yang dirangkum Okezone pada, Senin (20/06/2022). Berikut fakta iuran BPJS Kesehatan.
- Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000. Lalu, untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
- Kelas 1 hingga 3 Dihapus
BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Cek Caranya!

Iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru usai kelas 1, 2 dan 3 dihapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.- Layanan dan Iuran Menjadi Satu Standar
Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
- Iuran PNS dan Pegawai Swasta
Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.</content:encoded></item></channel></rss>
