<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Bagaimana Jika Telat Pengajuannya?</title><description>Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615282/gaji-ke-13-pns-cair-1-juli-bagaimana-jika-telat-pengajuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615282/gaji-ke-13-pns-cair-1-juli-bagaimana-jika-telat-pengajuannya"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Bagaimana Jika Telat Pengajuannya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615282/gaji-ke-13-pns-cair-1-juli-bagaimana-jika-telat-pengajuannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615282/gaji-ke-13-pns-cair-1-juli-bagaimana-jika-telat-pengajuannya</guid><pubDate>Selasa 21 Juni 2022 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/21/320/2615282/gaji-ke-13-pns-cair-1-juli-bagaimana-jika-telat-pengajuannya-fEp3N5oUZA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/21/320/2615282/gaji-ke-13-pns-cair-1-juli-bagaimana-jika-telat-pengajuannya-fEp3N5oUZA.jpg</image><title>Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan mundur.

&quot;Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022,&quot;  ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pengumuman! Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022
Dia juga memastikan kalau ada PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.

&quot;Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya,&quot; jelasnya.
Adapun untuk roses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Di mana pada pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.


&quot;Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 itu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan mundur.

&quot;Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022,&quot;  ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pengumuman! Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022
Dia juga memastikan kalau ada PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.

&quot;Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya,&quot; jelasnya.
Adapun untuk roses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Di mana pada pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.


&quot;Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 itu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
