<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba Rawat Inap Standar</title><description>BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615285/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-rawat-inap-standar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615285/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-rawat-inap-standar"/><item><title>Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba Rawat Inap Standar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615285/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-rawat-inap-standar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615285/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-rawat-inap-standar</guid><pubDate>Selasa 21 Juni 2022 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/21/320/2615285/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-rawat-inap-standar-zKqoaQYdi8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/21/320/2615285/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-rawat-inap-standar-zKqoaQYdi8.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Untuk diketahui, latar belakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kualitas Pelayanan Nanti Bagaimana?

Adapun dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Pembahasan Masih Panjang

&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).Dia menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; tambah Arif.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Untuk diketahui, latar belakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kualitas Pelayanan Nanti Bagaimana?

Adapun dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Pembahasan Masih Panjang

&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).Dia menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; tambah Arif.</content:encoded></item></channel></rss>
