<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran Dihapuskan, 10 Rumah Sakit Uji Coba Rawat Inap Kelas Standar</title><description>BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615296/iuran-dihapuskan-10-rumah-sakit-uji-coba-rawat-inap-kelas-standar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615296/iuran-dihapuskan-10-rumah-sakit-uji-coba-rawat-inap-kelas-standar"/><item><title>Iuran Dihapuskan, 10 Rumah Sakit Uji Coba Rawat Inap Kelas Standar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615296/iuran-dihapuskan-10-rumah-sakit-uji-coba-rawat-inap-kelas-standar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/320/2615296/iuran-dihapuskan-10-rumah-sakit-uji-coba-rawat-inap-kelas-standar</guid><pubDate>Selasa 21 Juni 2022 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/21/320/2615296/iuran-dihapuskan-10-rumah-sakit-uji-coba-rawat-inap-kelas-standar-00oPxKWeWM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/21/320/2615296/iuran-dihapuskan-10-rumah-sakit-uji-coba-rawat-inap-kelas-standar-00oPxKWeWM.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Di mana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba Rawat Inap Standar

Dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Dia menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga,  hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kualitas Pelayanan Nanti Bagaimana?

&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; tambah Arif.Untuk diketahui, latarbelakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.
Adapun dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Di mana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba Rawat Inap Standar

Dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Dia menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga,  hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kualitas Pelayanan Nanti Bagaimana?

&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; tambah Arif.Untuk diketahui, latarbelakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.
Adapun dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.</content:encoded></item></channel></rss>
