<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13 Jenis Cyber Crime yang Paling Populer di Era Digital</title><description>13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital. Cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/622/2615430/13-jenis-cyber-crime-yang-paling-populer-di-era-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/622/2615430/13-jenis-cyber-crime-yang-paling-populer-di-era-digital"/><item><title>13 Jenis Cyber Crime yang Paling Populer di Era Digital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/622/2615430/13-jenis-cyber-crime-yang-paling-populer-di-era-digital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/21/622/2615430/13-jenis-cyber-crime-yang-paling-populer-di-era-digital</guid><pubDate>Selasa 21 Juni 2022 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/21/622/2615430/13-jenis-cyber-crime-yang-paling-populer-di-era-digital-TRNocduGse.jpg" expression="full" type="image/jpeg">13 jenis cyber crime (Foto: The Standart)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/21/622/2615430/13-jenis-cyber-crime-yang-paling-populer-di-era-digital-TRNocduGse.jpg</image><title>13 jenis cyber crime (Foto: The Standart)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; 13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital. Cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.
Adapun cyber crime dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
BACA JUGA:Kebocoran Data Peserta, BPJS Kesehatan Gandeng Cyber Crime Mabes Polri untuk Usut Tuntas

Lantas, apa saja 13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital?
Dihimpun Okezone berbagai sumber, Selasa (21/6/2022), berikut 13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital:
1. Kejahatan Phising, yakni melakukan penipuan dengan mengelabui korban.
2. Kejahatan Carding, yakni kejahatan yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.
BACA JUGA:Aduan Nasabah Korban Begal Rekening Bakal Diterima Jika...

3. Serangan Ransomware, yakni malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.
4. SIM Swap, yakni modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang.
5. Kejahatan Skimming, yakni kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.6. Penipuan online.
7. Peretasan situs dan e-mail.
8. Menjiplak situs orang lain.
9. One Time Password (OTP) Fraud.
10. Pemalsuan data atau data forgery, yakni kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.
11. Kejahatan konten ilegal, yakni kejahatan memasukkan data atau  informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu  ketertiban umum.
12. Cyber Terorism, yakni kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer.
13. Cyber Espionage, yakni kejahatan yang memanfaatkan jaringan  internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan  memasuki sistem jaringan komputer korban.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; 13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital. Cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.
Adapun cyber crime dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
BACA JUGA:Kebocoran Data Peserta, BPJS Kesehatan Gandeng Cyber Crime Mabes Polri untuk Usut Tuntas

Lantas, apa saja 13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital?
Dihimpun Okezone berbagai sumber, Selasa (21/6/2022), berikut 13 jenis cyber crime yang paling populer di era digital:
1. Kejahatan Phising, yakni melakukan penipuan dengan mengelabui korban.
2. Kejahatan Carding, yakni kejahatan yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.
BACA JUGA:Aduan Nasabah Korban Begal Rekening Bakal Diterima Jika...

3. Serangan Ransomware, yakni malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.
4. SIM Swap, yakni modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang.
5. Kejahatan Skimming, yakni kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.6. Penipuan online.
7. Peretasan situs dan e-mail.
8. Menjiplak situs orang lain.
9. One Time Password (OTP) Fraud.
10. Pemalsuan data atau data forgery, yakni kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.
11. Kejahatan konten ilegal, yakni kejahatan memasukkan data atau  informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu  ketertiban umum.
12. Cyber Terorism, yakni kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer.
13. Cyber Espionage, yakni kejahatan yang memanfaatkan jaringan  internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan  memasuki sistem jaringan komputer korban.</content:encoded></item></channel></rss>
