<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific, Satgas BLBI Pastikan Tidak Ada Peralihan</title><description>Satgas BLBI melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2615924/sita-aset-obligor-bank-asia-pasific-satgas-blbi-pastikan-tidak-ada-peralihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2615924/sita-aset-obligor-bank-asia-pasific-satgas-blbi-pastikan-tidak-ada-peralihan"/><item><title>Sita Aset Obligor Bank Asia Pasific, Satgas BLBI Pastikan Tidak Ada Peralihan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2615924/sita-aset-obligor-bank-asia-pasific-satgas-blbi-pastikan-tidak-ada-peralihan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2615924/sita-aset-obligor-bank-asia-pasific-satgas-blbi-pastikan-tidak-ada-peralihan</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2022 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/22/320/2615924/sita-aset-obligor-bank-asia-pasific-satgas-blbi-pastikan-tidak-ada-peralihan-5Nurj9Gypz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLBI Sita Aset (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/22/320/2615924/sita-aset-obligor-bank-asia-pasific-satgas-blbi-pastikan-tidak-ada-peralihan-5Nurj9Gypz.jpg</image><title>BLBI Sita Aset (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono serta pihak terafiliasi.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.
BACA JUGA:Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Ini Alasannya

Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk mamastikan bahwa aset tersebut nantinya tidak beralih ke pihak lain.
&quot;Kita ingin memastikan tidak ada peralihan terhadap aset tersebut itu intinya,&quot; ujarnya kepada wartawan di Bogor, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Trijono Gondokusumo di Bogor, Berapa Nilainya?

Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).&quot;Ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah blbi sejak tahun 1998, oleh karean itu bagi kami pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah,&quot; katanya.
Satgas telah melakukan serangkaian upaya penagihan kepada Setiawan Harjono maupun Hendrawan Haryono. Kendati demikian yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono serta pihak terafiliasi.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.
BACA JUGA:Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI, Ini Alasannya

Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk mamastikan bahwa aset tersebut nantinya tidak beralih ke pihak lain.
&quot;Kita ingin memastikan tidak ada peralihan terhadap aset tersebut itu intinya,&quot; ujarnya kepada wartawan di Bogor, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Trijono Gondokusumo di Bogor, Berapa Nilainya?

Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).&quot;Ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah blbi sejak tahun 1998, oleh karean itu bagi kami pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah,&quot; katanya.
Satgas telah melakukan serangkaian upaya penagihan kepada Setiawan Harjono maupun Hendrawan Haryono. Kendati demikian yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
