<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejahatan Soceng Semakin Marak, Ratusan Nasabah Lapor ke OJK</title><description>Kejahatan social engineering (soceng) kini tengah marak di kalangan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2616233/kejahatan-soceng-semakin-marak-ratusan-nasabah-lapor-ke-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2616233/kejahatan-soceng-semakin-marak-ratusan-nasabah-lapor-ke-ojk"/><item><title>Kejahatan Soceng Semakin Marak, Ratusan Nasabah Lapor ke OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2616233/kejahatan-soceng-semakin-marak-ratusan-nasabah-lapor-ke-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2616233/kejahatan-soceng-semakin-marak-ratusan-nasabah-lapor-ke-ojk</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2022 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Viola Triamanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/22/320/2616233/kejahatan-soceng-semakin-marak-ratusan-nasabah-lapor-ke-ojk-pyZBFqcs1d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK terima ratusan pengaduan soal kejahatan soceng (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/22/320/2616233/kejahatan-soceng-semakin-marak-ratusan-nasabah-lapor-ke-ojk-pyZBFqcs1d.jpg</image><title>OJK terima ratusan pengaduan soal kejahatan soceng (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejahatan social engineering (soceng) kini tengah marak di kalangan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menerima ratusan laporan dari nasabah terkait kejahatan soceng.
&quot;Data sampai dengan 16 Juni 2022, pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan Fraud Eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) tercatat sebanyak 433 laporan dari total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan,&quot; jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Kejahatan Soceng Bikin Perbankan Rugi Rp246,5 Miliar

Dalam upaya meminimalisir korban kejahatan soceng, OJK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat keamanan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di sektor jasa keuangan. Selain itu OJK juga meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau melakukan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal yang dimiliki OJK antara lain melalui Kontak OJK 157, whatsaap 081157157157 atau email : konsumen@ojk.go.id.
BACA JUGA:Hati-Hati Ada Modus Soceng, Saldo Rekening Dikuras Sampai Kering

Sementara itu ia juga mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun menerbitkan Consultative Paper (CP) Keamanan Siber Bank Umum yang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko keamanan siber, selanjutnya CP tersebut akan dituangkan jadi Peraturan OJK.Dengan ini Bank harus menerapkan kebijakan manajemen risiko keamanan  siber antar lain memiliki program untuk meningkatkan kesadaran karyawan  dan nasabah terkait kerentanan siber yang berkembang saat ini, misalnya  social engineering dan cara melakukan pencegahannya, serta menetapkan  proses penerimaan dan penanganan laporan kerentanan, termasuk penyediaan  sarana bagi nasabah untuk membuat laporan kepada Bank, serta melakukan  evaluasi efektivitas program dimaksud.
&quot;Dari sisi masyarakat atau nasabah tentu harus meningkatkan  kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap berbagai penawaran yang  disampaikan melalui media termasuk media sosial atau aplikasi  perpesanan.
Petugas Bank tidak akan meminta atau menanyakan Password, PIN, MPIN,  OTP, atau data pribadi Anda. Cek Keaslian Telepon, Akun Media Sosial  (pastikan akun terverifikasi atau ada tanda centang biru) , Email, dan  Website Bank,&quot; jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap menyimpan uangnya di bank, tidak perlu  risau dengan sistem keamanan bank. Sebab, modus operandi yang dilakukan  pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan nasabah dan bukan menjebol  keamanan perbankan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejahatan social engineering (soceng) kini tengah marak di kalangan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menerima ratusan laporan dari nasabah terkait kejahatan soceng.
&quot;Data sampai dengan 16 Juni 2022, pengaduan yang masuk ke OJK terkait dengan Fraud Eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime) tercatat sebanyak 433 laporan dari total keseluruhan pengaduan sebanyak 5.940 laporan,&quot; jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Kejahatan Soceng Bikin Perbankan Rugi Rp246,5 Miliar

Dalam upaya meminimalisir korban kejahatan soceng, OJK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk aparat keamanan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan di sektor jasa keuangan. Selain itu OJK juga meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau melakukan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal yang dimiliki OJK antara lain melalui Kontak OJK 157, whatsaap 081157157157 atau email : konsumen@ojk.go.id.
BACA JUGA:Hati-Hati Ada Modus Soceng, Saldo Rekening Dikuras Sampai Kering

Sementara itu ia juga mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun menerbitkan Consultative Paper (CP) Keamanan Siber Bank Umum yang merupakan standar minimal yang harus dipenuhi Bank dalam menerapkan manajemen risiko keamanan siber, selanjutnya CP tersebut akan dituangkan jadi Peraturan OJK.Dengan ini Bank harus menerapkan kebijakan manajemen risiko keamanan  siber antar lain memiliki program untuk meningkatkan kesadaran karyawan  dan nasabah terkait kerentanan siber yang berkembang saat ini, misalnya  social engineering dan cara melakukan pencegahannya, serta menetapkan  proses penerimaan dan penanganan laporan kerentanan, termasuk penyediaan  sarana bagi nasabah untuk membuat laporan kepada Bank, serta melakukan  evaluasi efektivitas program dimaksud.
&quot;Dari sisi masyarakat atau nasabah tentu harus meningkatkan  kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap berbagai penawaran yang  disampaikan melalui media termasuk media sosial atau aplikasi  perpesanan.
Petugas Bank tidak akan meminta atau menanyakan Password, PIN, MPIN,  OTP, atau data pribadi Anda. Cek Keaslian Telepon, Akun Media Sosial  (pastikan akun terverifikasi atau ada tanda centang biru) , Email, dan  Website Bank,&quot; jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap menyimpan uangnya di bank, tidak perlu  risau dengan sistem keamanan bank. Sebab, modus operandi yang dilakukan  pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan nasabah dan bukan menjebol  keamanan perbankan.</content:encoded></item></channel></rss>
