<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Denda hingga Pidana</title><description>Perusahaan yang tak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi dan denda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2616415/perusahaan-tak-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-bakal-kena-denda-hingga-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2616415/perusahaan-tak-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-bakal-kena-denda-hingga-pidana"/><item><title>Perusahaan Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Denda hingga Pidana</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2616415/perusahaan-tak-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-bakal-kena-denda-hingga-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/22/320/2616415/perusahaan-tak-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-bakal-kena-denda-hingga-pidana</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2022 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/22/320/2616415/perusahaan-tak-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-bakal-kena-denda-hingga-pidana-jLnlC8grhB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">23 ribu perusahaan tidak patuh bayar BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/22/320/2616415/perusahaan-tak-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-bakal-kena-denda-hingga-pidana-jLnlC8grhB.jpg</image><title>23 ribu perusahaan tidak patuh bayar BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan yang tak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi dan denda. Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek.
BACA JUGA:Terungkap 23 Ribu Perusahaan Tidak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan

&quot;Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ke tiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,&quot; jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari Program Jaminan hingga Fungsinya

Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 yang mengatakan bahwa penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan seperti perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
&quot;Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena  sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432  juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo  Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex  didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS,&quot; ungkapnya
Menurutnya itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan  beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan  pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial  ketenagakerjaan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan yang tak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi dan denda. Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek.
BACA JUGA:Terungkap 23 Ribu Perusahaan Tidak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan

&quot;Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ke tiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,&quot; jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari Program Jaminan hingga Fungsinya

Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 yang mengatakan bahwa penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.
Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan seperti perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
&quot;Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena  sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432  juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo  Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex  didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS,&quot; ungkapnya
Menurutnya itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan  beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan  pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial  ketenagakerjaan.</content:encoded></item></channel></rss>
