<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Barunya Berapa?   </title><description>Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tentu akan berdampak pada perubahan iuran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616627/kelas-1-2-dan-3-bpjs-kesehatan-dihapus-iuran-barunya-berapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616627/kelas-1-2-dan-3-bpjs-kesehatan-dihapus-iuran-barunya-berapa"/><item><title>Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Barunya Berapa?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616627/kelas-1-2-dan-3-bpjs-kesehatan-dihapus-iuran-barunya-berapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616627/kelas-1-2-dan-3-bpjs-kesehatan-dihapus-iuran-barunya-berapa</guid><pubDate>Kamis 23 Juni 2022 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Bella Hariyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/23/320/2616627/kelas-1-2-dan-3-bpjs-kesehatan-dihapus-iuran-barunya-berapa-LDVtnJq9J1.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/23/320/2616627/kelas-1-2-dan-3-bpjs-kesehatan-dihapus-iuran-barunya-berapa-LDVtnJq9J1.jpeg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tentu akan berdampak pada perubahan iuran. Oleh karena perlu ada lanjutan pendalaman terkait rencana ini.
&quot;Ada ketemu BPJS Kesehatan. Dalam RDP nanti kami akan dalami,&quot; kata Irma Suryani saat dihubungi Okezone, Kamis (23/6/2022).
Sebagaimana diketahui, Iuran BPJS kelas 1,2 dam 3 akan dihapuskan pada awal bulan Juli 2022. Irma Suryani akan segera memanggil BPJS Kesehatan terkait rencana penghapusan tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penjelasan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Namun pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya kembali lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
&quot;Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per kartu keluarga dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,&quot; katanya kembali.
Baca Juga:&amp;nbsp;Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Komisi IX Panggil BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; tambah Arif.
Dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya juga, pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.


</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tentu akan berdampak pada perubahan iuran. Oleh karena perlu ada lanjutan pendalaman terkait rencana ini.
&quot;Ada ketemu BPJS Kesehatan. Dalam RDP nanti kami akan dalami,&quot; kata Irma Suryani saat dihubungi Okezone, Kamis (23/6/2022).
Sebagaimana diketahui, Iuran BPJS kelas 1,2 dam 3 akan dihapuskan pada awal bulan Juli 2022. Irma Suryani akan segera memanggil BPJS Kesehatan terkait rencana penghapusan tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penjelasan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Namun pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya kembali lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
&quot;Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per kartu keluarga dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,&quot; katanya kembali.
Baca Juga:&amp;nbsp;Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Komisi IX Panggil BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; tambah Arif.
Dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya juga, pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.


</content:encoded></item></channel></rss>
