<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat</title><description>PNS bolos kerja 10 hari akan langsung dipecat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616709/pns-bolos-10-hari-langsung-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616709/pns-bolos-10-hari-langsung-dipecat"/><item><title>PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616709/pns-bolos-10-hari-langsung-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616709/pns-bolos-10-hari-langsung-dipecat</guid><pubDate>Kamis 23 Juni 2022 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/23/320/2616709/pns-bolos-10-hari-langsung-dipecat-R4LCMediFW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS bolos kerja 10 hari langsung dipecat (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/23/320/2616709/pns-bolos-10-hari-langsung-dipecat-R4LCMediFW.jpg</image><title>PNS bolos kerja 10 hari langsung dipecat (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PNS bolos kerja 10 hari akan langsung dipecat. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi jam kerja PNS secara ketat.
Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair, PNS Minimal Dapat Rp3 Juta dan Maksimal Rp24 Juta 

Tjahjo mengungkapkan, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
&quot;Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,&quot; ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair ke Pensiunan, Janda dan Duda PNS, Cek Besarannya! 

Lalu secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
&amp;ldquo;Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,&amp;rdquo; jelas Tjahjo.Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan  penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat  dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan  dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing  Kementerian/Lembaga/Daerah.
Dijelaskan juga, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat  dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal  37,5 jam per minggu.
&quot;Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar  menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin  tercapainya kinerja individu dan organisasi,&quot; tandas Tjahjo.
SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris  Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Kepala BIN, Kepala  LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga  Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan  Wali Kota.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PNS bolos kerja 10 hari akan langsung dipecat. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi jam kerja PNS secara ketat.
Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair, PNS Minimal Dapat Rp3 Juta dan Maksimal Rp24 Juta 

Tjahjo mengungkapkan, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
&quot;Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS,&quot; ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair ke Pensiunan, Janda dan Duda PNS, Cek Besarannya! 

Lalu secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
&amp;ldquo;Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,&amp;rdquo; jelas Tjahjo.Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan  penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat  dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan  dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing  Kementerian/Lembaga/Daerah.
Dijelaskan juga, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat  dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal  37,5 jam per minggu.
&quot;Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar  menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin  tercapainya kinerja individu dan organisasi,&quot; tandas Tjahjo.
SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris  Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Kepala BIN, Kepala  LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga  Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan  Wali Kota.</content:encoded></item></channel></rss>
