<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral! PLN Tagih Denda ke Pelanggan hingga Rp68 Juta</title><description>Viral keluhan seorang pelanggan PT PLN (Persero) yang ditagih denda hingga Rp68 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616773/viral-pln-tagih-denda-ke-pelanggan-hingga-rp68-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616773/viral-pln-tagih-denda-ke-pelanggan-hingga-rp68-juta"/><item><title>Viral! PLN Tagih Denda ke Pelanggan hingga Rp68 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616773/viral-pln-tagih-denda-ke-pelanggan-hingga-rp68-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/23/320/2616773/viral-pln-tagih-denda-ke-pelanggan-hingga-rp68-juta</guid><pubDate>Kamis 23 Juni 2022 13:43 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/23/320/2616773/viral-pln-tagih-denda-ke-pelanggan-hingga-rp68-juta-rDHcuxXdc9.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Listrik. (Foto: PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/23/320/2616773/viral-pln-tagih-denda-ke-pelanggan-hingga-rp68-juta-rDHcuxXdc9.jfif</image><title>Listrik. (Foto: PLN)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Viral keluhan seorang pelanggan PT PLN (Persero) yang ditagih denda hingga Rp68 juta.
Diketahui, hal ini dibagikan pelanggan bernama Sharon Wicaksono di akun media sosial pribadinya.

&amp;ldquo;Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini &amp;amp; jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban,&amp;rdquo; tulis Sharon Wicaksono di akun Instagramnya, dikutip Kamis (23/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:PLN Usulkan PMN Rp10 Triliun, Bangun Listrik Desa dan EBT
Dalam unggahannya tersebut, diketahui Sharon Wicaksono dituduh menggunakan meteran listrik palsu.
Adapun hal ini diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan ke rumahnya.

&amp;ldquo;Petugas PLN datang lagi dan suruh kita bawa alat meteran ke lab di PLN Bandengan, hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita enggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp68 juta,&amp;rdquo; lanjutnya.
Selain diminta untuk membayar denda, listrik di rumah pelanggan tersebut juga terancam dicabut.
Oleh sebab itu, pelanggan itu merasa sangat kecewa dan dirugikan.

&amp;ldquo;PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati-hati lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan,&amp;rdquo; kata Sharon Wicaksono.

&amp;ldquo;Semoga sharing ini bermanfaat dan saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para &quot;oknum&quot; dibalik semua ini,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Viral keluhan seorang pelanggan PT PLN (Persero) yang ditagih denda hingga Rp68 juta.
Diketahui, hal ini dibagikan pelanggan bernama Sharon Wicaksono di akun media sosial pribadinya.

&amp;ldquo;Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini &amp;amp; jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban,&amp;rdquo; tulis Sharon Wicaksono di akun Instagramnya, dikutip Kamis (23/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:PLN Usulkan PMN Rp10 Triliun, Bangun Listrik Desa dan EBT
Dalam unggahannya tersebut, diketahui Sharon Wicaksono dituduh menggunakan meteran listrik palsu.
Adapun hal ini diketahui saat petugas PLN melakukan pengecekan ke rumahnya.

&amp;ldquo;Petugas PLN datang lagi dan suruh kita bawa alat meteran ke lab di PLN Bandengan, hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita enggak ORI dan diharuskan membayar denda sebesar Rp68 juta,&amp;rdquo; lanjutnya.
Selain diminta untuk membayar denda, listrik di rumah pelanggan tersebut juga terancam dicabut.
Oleh sebab itu, pelanggan itu merasa sangat kecewa dan dirugikan.

&amp;ldquo;PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati-hati lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan,&amp;rdquo; kata Sharon Wicaksono.

&amp;ldquo;Semoga sharing ini bermanfaat dan saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para &quot;oknum&quot; dibalik semua ini,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
