<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Ganggu Produktivitas</title><description>Pengusaha mengatakan wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/24/320/2617076/pengusaha-sebut-cuti-melahirkan-6-bulan-ganggu-produktivitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/24/320/2617076/pengusaha-sebut-cuti-melahirkan-6-bulan-ganggu-produktivitas"/><item><title>Pengusaha Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Ganggu Produktivitas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/24/320/2617076/pengusaha-sebut-cuti-melahirkan-6-bulan-ganggu-produktivitas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/24/320/2617076/pengusaha-sebut-cuti-melahirkan-6-bulan-ganggu-produktivitas</guid><pubDate>Jum'at 24 Juni 2022 06:43 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/23/320/2617076/pengusaha-sebut-cuti-melahirkan-6-bulan-ganggu-produktivitas-aEZV6PEXeK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha minta kajian cuti melahirkan 6 bulan dievaluasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/23/320/2617076/pengusaha-sebut-cuti-melahirkan-6-bulan-ganggu-produktivitas-aEZV6PEXeK.jpg</image><title>Pengusaha minta kajian cuti melahirkan 6 bulan dievaluasi (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha mengatakan wacana cuti melahirkan selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek. Mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.
Selain itu, lanjutnya, perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup 4 bulan. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan.
BACA JUGA:Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Singgung Nasib UMKM

&quot;Bisa dibayangkan jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda, suami cuti selama itu di kantornya tentu akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya,&quot; ucapnya.
Sarman mewanti-wanti, bisa saja kelak pengusaha mensiasati menjadi pekerja kontrak.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari menjadi bahan bincangan DPR RI beberapa waktu ke depan.Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia  (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemerintah dan DPR  melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan konfrehensif sebelum  menetapkan UU tersebut.
&quot;Kami pengusaha berharap ada kajian ulang. Psikologi pengusaha harus  dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini, sehingga  memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU ini disahkan. Dalam UU No.13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3  bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun, pelaku usaha menjalankan  aturan tersebut dengan konsisten,&quot; kata Sarman.
Baca Selengkapnya: Polemik Cuti Hamil 6 Bulan, Pengusaha Minta Produktivitas Kerja Dipertimbangkan</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha mengatakan wacana cuti melahirkan selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek. Mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.
Selain itu, lanjutnya, perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup 4 bulan. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan.
BACA JUGA:Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Singgung Nasib UMKM

&quot;Bisa dibayangkan jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda, suami cuti selama itu di kantornya tentu akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya,&quot; ucapnya.
Sarman mewanti-wanti, bisa saja kelak pengusaha mensiasati menjadi pekerja kontrak.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari menjadi bahan bincangan DPR RI beberapa waktu ke depan.Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia  (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemerintah dan DPR  melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan konfrehensif sebelum  menetapkan UU tersebut.
&quot;Kami pengusaha berharap ada kajian ulang. Psikologi pengusaha harus  dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini, sehingga  memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU ini disahkan. Dalam UU No.13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3  bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun, pelaku usaha menjalankan  aturan tersebut dengan konsisten,&quot; kata Sarman.
Baca Selengkapnya: Polemik Cuti Hamil 6 Bulan, Pengusaha Minta Produktivitas Kerja Dipertimbangkan</content:encoded></item></channel></rss>
