<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan   </title><description>Ada tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/24/622/2617617/daftar-7-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/24/622/2617617/daftar-7-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan"/><item><title>Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/24/622/2617617/daftar-7-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/24/622/2617617/daftar-7-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Jum'at 24 Juni 2022 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/24/622/2617617/daftar-7-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-PYCDCqLEQZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/24/622/2617617/daftar-7-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-PYCDCqLEQZ.jpg</image><title>BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ada tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Lantas, apa saja tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (24/6/2022), berikut tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

- Premedikasi

- Tambal gigi

- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi

- Pencabutan gigi permanen

- Obat pasca-ekstraksi

- Gigi palsu

- Scaling gigi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ada tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Intip Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Lantas, apa saja tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (24/6/2022), berikut tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

- Premedikasi

- Tambal gigi

- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi

- Pencabutan gigi permanen

- Obat pasca-ekstraksi

- Gigi palsu

- Scaling gigi.</content:encoded></item></channel></rss>
