<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Minyak Goreng Curah, 1 KTP Boleh 10 Liter</title><description>Beli minyak goreng curah kini bisa melalui Aplikasi PeduliLindungi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/25/320/2617794/beli-minyak-goreng-curah-1-ktp-boleh-10-liter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/25/320/2617794/beli-minyak-goreng-curah-1-ktp-boleh-10-liter"/><item><title>Beli Minyak Goreng Curah, 1 KTP Boleh 10 Liter</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/25/320/2617794/beli-minyak-goreng-curah-1-ktp-boleh-10-liter</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/25/320/2617794/beli-minyak-goreng-curah-1-ktp-boleh-10-liter</guid><pubDate>Sabtu 25 Juni 2022 06:45 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/24/320/2617794/beli-minyak-goreng-curah-1-ktp-boleh-10-liter-wH82eUtZHr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beli minyak goreng curah (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/24/320/2617794/beli-minyak-goreng-curah-1-ktp-boleh-10-liter-wH82eUtZHr.jpg</image><title>Beli minyak goreng curah (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Beli minyak goreng curah kini bisa melalui Aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat masih harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah.
Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
BACA JUGA:Mendag Janji Minyak Goreng Rp14.000 Mejeng di Supermarket

Saat ini pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi ini berjalan maksimal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan baru ini kepada masyarakat.
&quot;Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR,&quot; ungkap Luhut, Jumat (24/6/2022).
Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.Mulai Senin pekan depan, masyarakat sudah bisa mengakses segala  informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal  resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website  linktr.ee/minyakita.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer  yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku  Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut mengatakan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini  untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak  goreng bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, 1 KTP Maksimal 10 Liter</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Beli minyak goreng curah kini bisa melalui Aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat masih harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah.
Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
BACA JUGA:Mendag Janji Minyak Goreng Rp14.000 Mejeng di Supermarket

Saat ini pemerintah masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi ini berjalan maksimal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan baru ini kepada masyarakat.
&quot;Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR,&quot; ungkap Luhut, Jumat (24/6/2022).
Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.Mulai Senin pekan depan, masyarakat sudah bisa mengakses segala  informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal  resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website  linktr.ee/minyakita.
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer  yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku  Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut mengatakan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini  untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak  goreng bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, 1 KTP Maksimal 10 Liter</content:encoded></item></channel></rss>
