<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus Sudah Uji Coba di 10 RS</title><description>BPJS Kesehatan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/27/320/2618629/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-sudah-uji-coba-di-10-rs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/27/320/2618629/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-sudah-uji-coba-di-10-rs"/><item><title>Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus Sudah Uji Coba di 10 RS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/27/320/2618629/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-sudah-uji-coba-di-10-rs</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/27/320/2618629/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-sudah-uji-coba-di-10-rs</guid><pubDate>Senin 27 Juni 2022 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/26/320/2618629/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-sudah-uji-coba-di-10-rs-MbqEVAyLiq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran bpjs kesehatan kelas 1,2, dan 3 akan dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/26/320/2618629/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-sudah-uji-coba-di-10-rs-MbqEVAyLiq.jpg</image><title>Iuran bpjs kesehatan kelas 1,2, dan 3 akan dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
BACA JUGA:Simak, Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta?

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.Arif menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons  kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan  umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; tambah Arif.

Baca Selengkapnya: Fakta Iuran Kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, 10 RS Sudah Uji Coba</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
BACA JUGA:Simak, Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta?

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.Arif menyampaikan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS ini berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons  kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan  umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; tambah Arif.

Baca Selengkapnya: Fakta Iuran Kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, 10 RS Sudah Uji Coba</content:encoded></item></channel></rss>
