<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak</title><description>BPJS Kesehatan akan menghapus skema kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/28/320/2619826/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-masyarakat-harus-bijak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/28/320/2619826/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-masyarakat-harus-bijak"/><item><title>Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/28/320/2619826/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-masyarakat-harus-bijak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/28/320/2619826/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-masyarakat-harus-bijak</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/320/2619826/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-masyarakat-harus-bijak-7dPeezQDPo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/320/2619826/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-masyarakat-harus-bijak-7dPeezQDPo.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menghapus skema kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Terbaru Jadi Berapa?

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; ujar Arif, saat dihubungi Okezone.
Dia mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Tetap Tenang!

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
&quot;Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menghapus skema kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2022.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan bahwa rumah sakit yang melayani peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Terbaru Jadi Berapa?

Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; ujar Arif, saat dihubungi Okezone.
Dia mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Tetap Tenang!

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya.
Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
&quot;Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
