<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair Rp35,5 Triliun</title><description>Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 1 Juli 2022. Adapun, alokasi anggaran gaji sebesar Rp Rp35,5 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620906/gaji-ke-13-pns-cair-rp35-5-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620906/gaji-ke-13-pns-cair-rp35-5-triliun"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair Rp35,5 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620906/gaji-ke-13-pns-cair-rp35-5-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620906/gaji-ke-13-pns-cair-rp35-5-triliun</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2022 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Bella Hariyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2620906/gaji-ke-13-pns-cair-rp35-5-triliun-NZP486qixg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2620906/gaji-ke-13-pns-cair-rp35-5-triliun-NZP486qixg.jpg</image><title>Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 1 Juli 2022. Adapun, alokasi anggaran gaji sebesar Rp Rp35,5 triliun.
&amp;ldquo;Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,&amp;rdquo; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Besok, Segini Besaran yang Diterima PNS

Pemerintah merinci total alokasi anggaran gaji sejumlah Rp34,5 triliun tersebut meliputi,  Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50% tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Hore, Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022

&amp;ldquo;Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; imbuhnya
Pencairan gaji ke-13 ini telah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, bahwa gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).Menkeu menambahkan pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas  kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam  penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan  masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
&amp;ldquo;Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan  juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena  pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga  komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi  lebih baik,&amp;rdquo; tambah Sri Mulyani.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk  mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli  masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat  kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
&amp;ldquo;Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13,  percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan  menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun  ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan  anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 1 Juli 2022. Adapun, alokasi anggaran gaji sebesar Rp Rp35,5 triliun.
&amp;ldquo;Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,&amp;rdquo; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Besok, Segini Besaran yang Diterima PNS

Pemerintah merinci total alokasi anggaran gaji sejumlah Rp34,5 triliun tersebut meliputi,  Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50% tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Hore, Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022

&amp;ldquo;Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; imbuhnya
Pencairan gaji ke-13 ini telah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, bahwa gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).Menkeu menambahkan pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas  kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam  penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan  masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
&amp;ldquo;Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan  juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena  pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga  komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi  lebih baik,&amp;rdquo; tambah Sri Mulyani.
Sementara itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk  mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli  masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat  kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
&amp;ldquo;Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13,  percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan  menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun  ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan  anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
