<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS, Jangan Lupa ke Faskes Tingkat 1 Dulu!</title><description>Cara klaim kacamata gratis dari BPJS dengan mudah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620950/cara-klaim-kacamata-gratis-dari-bpjs-jangan-lupa-ke-faskes-tingkat-1-dulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620950/cara-klaim-kacamata-gratis-dari-bpjs-jangan-lupa-ke-faskes-tingkat-1-dulu"/><item><title>Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS, Jangan Lupa ke Faskes Tingkat 1 Dulu!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620950/cara-klaim-kacamata-gratis-dari-bpjs-jangan-lupa-ke-faskes-tingkat-1-dulu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620950/cara-klaim-kacamata-gratis-dari-bpjs-jangan-lupa-ke-faskes-tingkat-1-dulu</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2022 12:09 WIB</pubDate><dc:creator>Asthesia Dhea Cantika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2620950/cara-klaim-kacamata-gratis-dari-bpjs-jangan-lupa-ke-faskes-tingkat-1-dulu-N2SfyZC1i8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Cara klaim Kacamata gratis dari BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2620950/cara-klaim-kacamata-gratis-dari-bpjs-jangan-lupa-ke-faskes-tingkat-1-dulu-N2SfyZC1i8.jpeg</image><title>Cara klaim Kacamata gratis dari BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Cara klaim kacamata gratis dari BPJS dengan mudah. BPJS adalah program pemerintah guna mensejahterakan masyarakat terutama dalam bidang kesehatan.
BPJS sebagai pelayanan kesehatan nasional dapat menanggung hampir semua masalah kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes). Salah satunya adalah klaim kacamata gratis.
BACA JUGA:6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat dari Urus STNK hingga Izin Usaha

Lantas, bagaimana cara dan ketentuan klaim kacamata gratis dari BPJS? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS
Cara klaim kacamata secara gratis sebenarnya sangatlah mudah dan tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Caranya sebagai berikut ini.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak

- Terlebih dahulu datangi faskes tingkat 1 seperti klinik, puskesmas dan dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Dan minta surat rujukan ke poliklinik mata.
- Setelah itu, datangi poliklinik mata, untuk memeriksa mata.
- Kamu dapat meminta resep dan juga kacamata sesuai dengan keluhan yang terjadi pada mata.- Jika sudah, kamu hanya perlu mengunjungi loket BPJS Kesehatan untuk meminta legalisir pada resep kacamata tersebut.
- Setelah resep sudah dilegalisir, selanjutnya datangi optik kacamata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Jangan lupa untuk menyertakan resep kacamata yang sudah dilegalisir  dan persyaratan lain seperti fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
- Nantinya jika persyaratan sudah lengkap, maka kamu bisa membeli kacamata di optik tersebut dengan BPJS Kesehatan.
- Ketentuan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS
- Setelah mengerti cara klaim kacamata gratis dari BPJS, kamu perlu  mengetahui ketentuan apa saja yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim  kacamata dari BPJS. BPJS Kesehatan memberikan sebuah pelayanan kesehatan  mata sesuai dengan prosedur pelayanan dan persyaratan yang sudah  ditetapkan oleh pemerintah.Perlu diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan pada setiap kelas    menentukan biaya pembelian kacamata tersebut. Adapun pembagian kelas   subsidi BPJS Kesehatan sebagai berikut:
-Untuk kelas 1 : Rp 300.000
- Untuk kelas 2 : Rp 200.000
- Untuk kelas 3 : Rp 150.000
Tak hanya klaim tersebut, kamu juga perlu memperhatikan ketentuan   ukuran kacamata yang akan dipilih. Sebab, BPJS Kesehatan hanya   menanggung klaim kacamata untuk ukuran minimal 0.5 dioptri pada lensa   spheris dan minimal 0.25 dioptri untuk silindris. Jika melebihi maka   kamu akan mengeluarkan uang tambahan lagi dengan sesuai kekurangannya.
Demikian cara dan ketentuan klaim kacamata gratis dari BPJS yang wajib diketahui.</description><content:encoded>JAKARTA - Cara klaim kacamata gratis dari BPJS dengan mudah. BPJS adalah program pemerintah guna mensejahterakan masyarakat terutama dalam bidang kesehatan.
BPJS sebagai pelayanan kesehatan nasional dapat menanggung hampir semua masalah kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes). Salah satunya adalah klaim kacamata gratis.
BACA JUGA:6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat dari Urus STNK hingga Izin Usaha

Lantas, bagaimana cara dan ketentuan klaim kacamata gratis dari BPJS? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS
Cara klaim kacamata secara gratis sebenarnya sangatlah mudah dan tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Caranya sebagai berikut ini.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak

- Terlebih dahulu datangi faskes tingkat 1 seperti klinik, puskesmas dan dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Dan minta surat rujukan ke poliklinik mata.
- Setelah itu, datangi poliklinik mata, untuk memeriksa mata.
- Kamu dapat meminta resep dan juga kacamata sesuai dengan keluhan yang terjadi pada mata.- Jika sudah, kamu hanya perlu mengunjungi loket BPJS Kesehatan untuk meminta legalisir pada resep kacamata tersebut.
- Setelah resep sudah dilegalisir, selanjutnya datangi optik kacamata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Jangan lupa untuk menyertakan resep kacamata yang sudah dilegalisir  dan persyaratan lain seperti fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
- Nantinya jika persyaratan sudah lengkap, maka kamu bisa membeli kacamata di optik tersebut dengan BPJS Kesehatan.
- Ketentuan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS
- Setelah mengerti cara klaim kacamata gratis dari BPJS, kamu perlu  mengetahui ketentuan apa saja yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim  kacamata dari BPJS. BPJS Kesehatan memberikan sebuah pelayanan kesehatan  mata sesuai dengan prosedur pelayanan dan persyaratan yang sudah  ditetapkan oleh pemerintah.Perlu diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan pada setiap kelas    menentukan biaya pembelian kacamata tersebut. Adapun pembagian kelas   subsidi BPJS Kesehatan sebagai berikut:
-Untuk kelas 1 : Rp 300.000
- Untuk kelas 2 : Rp 200.000
- Untuk kelas 3 : Rp 150.000
Tak hanya klaim tersebut, kamu juga perlu memperhatikan ketentuan   ukuran kacamata yang akan dipilih. Sebab, BPJS Kesehatan hanya   menanggung klaim kacamata untuk ukuran minimal 0.5 dioptri pada lensa   spheris dan minimal 0.25 dioptri untuk silindris. Jika melebihi maka   kamu akan mengeluarkan uang tambahan lagi dengan sesuai kekurangannya.
Demikian cara dan ketentuan klaim kacamata gratis dari BPJS yang wajib diketahui.</content:encoded></item></channel></rss>
