<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Mendaftarkan Karyawannya</title><description>Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620996/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tidak-membayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dan-mendaftarkan-karyawannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620996/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tidak-membayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dan-mendaftarkan-karyawannya"/><item><title>Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Mendaftarkan Karyawannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620996/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tidak-membayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dan-mendaftarkan-karyawannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2620996/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tidak-membayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dan-mendaftarkan-karyawannya</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2022 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Asthesia Dhea Cantika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2620996/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tidak-membayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dan-mendaftarkan-karyawannya-nDUbAvgoD7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2620996/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tidak-membayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dan-mendaftarkan-karyawannya-nDUbAvgoD7.jpg</image><title>Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya. Jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Sementara menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja.
BACA JUGA:Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa uang yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua. Sementara jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Semua jaminan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga bila ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruh sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan.
BACA JUGA:3 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP

Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Mendaftarkan KaryawannyaAdapun sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak melaksanakan  kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta  dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS berupa  sanksi administratif, antara lain:
-Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS
- Denda yang dilakukan oleh BPJS
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS
- Perlu diketahui, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik  tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara  meliputi:
- Perizinan terkait usaha;
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin mendirikan bangunan.
Demikian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya. Jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Sementara menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja.
BACA JUGA:Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh berupa uang yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua. Sementara jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Semua jaminan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sehingga bila ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruh sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan.
BACA JUGA:3 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP

Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Mendaftarkan KaryawannyaAdapun sanksi yang diperoleh perusahaan jika tidak melaksanakan  kewajiban membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta  dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS berupa  sanksi administratif, antara lain:
-Teguran tertulis yang dilakukan oleh BPJS
- Denda yang dilakukan oleh BPJS
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS
- Perlu diketahui, untuk sanksi tidak mendapat pelayanan publik  tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara  meliputi:
- Perizinan terkait usaha;
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin mendirikan bangunan.
Demikian sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya.</content:encoded></item></channel></rss>
