<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selamat! Presiden Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan Nasional KEK</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2621119/selamat-presiden-jokowi-tunjuk-airlangga-hartarto-jadi-ketua-dewan-nasional-kek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2621119/selamat-presiden-jokowi-tunjuk-airlangga-hartarto-jadi-ketua-dewan-nasional-kek"/><item><title>Selamat! Presiden Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan Nasional KEK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2621119/selamat-presiden-jokowi-tunjuk-airlangga-hartarto-jadi-ketua-dewan-nasional-kek</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/30/320/2621119/selamat-presiden-jokowi-tunjuk-airlangga-hartarto-jadi-ketua-dewan-nasional-kek</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2022 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2621119/selamat-presiden-jokowi-tunjuk-airlangga-hartarto-jadi-ketua-dewan-nasional-kek-1prPhUQLmK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2621119/selamat-presiden-jokowi-tunjuk-airlangga-hartarto-jadi-ketua-dewan-nasional-kek-1prPhUQLmK.jpg</image><title>Menko Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6/2022) bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Menko Airlangga Sebut Potensi Usaha Kehutanan Dukung Pemulihan Ekonomi
Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional.

&amp;ldquo;Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,&amp;rdquo; bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).
Dengan ditekennya, Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

&quot;Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga, yakni Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6/2022) bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Menko Airlangga Sebut Potensi Usaha Kehutanan Dukung Pemulihan Ekonomi
Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional.

&amp;ldquo;Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,&amp;rdquo; bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).
Dengan ditekennya, Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

&quot;Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga, yakni Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.</content:encoded></item></channel></rss>
