<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus</title><description>BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621435/pengumuman-hari-ini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621435/pengumuman-hari-ini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus"/><item><title>Pengumuman! Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621435/pengumuman-hari-ini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621435/pengumuman-hari-ini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus</guid><pubDate>Jum'at 01 Juli 2022 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2621435/pengumuman-hari-ini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-VjdA7odfjA.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/30/320/2621435/pengumuman-hari-ini-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-VjdA7odfjA.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus mulai hari ini, Jumat (1/7/2022). Adapun nantinya iuran BPJS Kesehatan menjadi satu kelas standar.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut meski begitu penerapan soal iuran masih diuji coba.
BACA JUGA:6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat dari Urus STNK hingga Izin Usaha

Dia menjelaskan saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Untuk uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak

Lalu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago ikut menambahkan dengan meminta pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.&quot;Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus mulai hari ini, Jumat (1/7/2022). Adapun nantinya iuran BPJS Kesehatan menjadi satu kelas standar.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyebut meski begitu penerapan soal iuran masih diuji coba.
BACA JUGA:6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat dari Urus STNK hingga Izin Usaha

Dia menjelaskan saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Untuk uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Masyarakat Harus Bijak

Lalu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago ikut menambahkan dengan meminta pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.&quot;Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
